Pilkades Serentak 2016 Beda Dengan Sebelumnya
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 21/01/2016, 07:27:55 WIB

Rapat kordonasi Pilkades tahun Serentak 2016 di ruang rapat OR Setda Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan digelar 17 April 2016 mendatang, terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Pemkab Brebes, Amrin Alfi mengatakan, gelaran Pilkades serentak untuk tahun 2016 ini berbeda dengan sebelumnya yang sudah dilaksanakan di daerahnya.

Diantaranya adalah, untuk calon kades tunggal sudah tidak diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tentang pencalonan kades yang sudah disahkan oleh DPRD Brebes.

Artinya, dalam Perda tersebut disebutkan adalah Pilkades minimal diikuti oleh dua calon kades dan maksimal lima calon kades. Kemudian, apabila terdapat salah satu calon kades yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan panitia Pilkades, maka tidak diperkenankan.

"Ini untuk menghindari adanya potensi kecurangan yang pada akhirnya menimbulkan kericuhan," kata Mantan Camat Brebes usai rapat koordinasi (Rakor) Pilkades Serentak, yang dipimpin Asisten I Setda, Suprapto selaku Ketua Panitia Pilkades serentak, di ruang rapat OR Setda Brebes, Kamis 21 Januari 2016 sore.

Lebih lanjut dikatakannya, Pilkades serentak 2016 yang dibiayai dari APBD Brebes sebesar Rp 4 milyar ini, kemudian terdapat calon kades yang berasal dari perangkat desa, maka jika terpilih wajib mengundurkan diri dari jabatannya tersebut sebelum akan dilantik.

Perbedaan lainnya, lanjut Amrin, adalah dalam mekanisme kanalisasi saat dilakukan perhitungan suara. Dimana, jika dalam satu desa terdapat lima RW, maka perhitungan suara dilakukan berdasarkan hak pilih yang ada di masing-masing RW.

"Jadi tidak dilakukan secara campur aduk atau disatukan, tapi dipisahkan berdasarkan hak pilih yang ada di masing-masing RW," jelasnya.

Menurutnya, Pilkades serentak 2016 yang diikuti sebanyak 39 desa dari 16 kecamatan di Kabupaten Brebes, mendapatkan kucuran dana dari APBD Brebes tersebut sesuai dengan jumlah hak pilih.

"Desa yang jumlah hak pilihnya sedikit minimal mendapatkan bantuan dana APBD sebesar Rp 65 juta. Sementara bagi desa yang jumlah hak pilihnya banyak mendapatkan sebesar Rp 135 juta," terang Amrin yang juga Wakil Ketua Panitia Pilkades serentak Kabupaten ini.

Dia menambahkan, untuk calon kades yang akan mengikuti Pilkades serentak, minimal pendidikan berijasah SMP atau sederajat atau berijazah kejar paket B.

Dia berharap kepada unsur pemerintahan desa, termasuk BPD dan panitia calon kades yang akan segera dibentuk untuk bisa lebih memahami mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak 2016 ini.

"Tujuannya adalah supaya tidak terjadi kesalahpahaman, demi kelancaran jalannya Pilkades berjalan lancar juga menjaga suasana desa agar kondusif," tandasnya.