![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Terdakwa kasus pelecehan terhadap ulama yang masuk dalam organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Zein Effendi (46), divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu 20 Januari 2016.
Vonis yang jatuhkan hakim terhadap terdakwa dan disaksikan oleh ratusan santri serta warga ini, lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 9 bulan penjara terhadap Zen Effendi.
“Yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya sudah mengarah kepada unsur Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), dan menyebabkan keresahan di masyarakat secara meluas," ujar Ketua Majelis Hakim, Oki Setiawan SH saat membacakan vonis terdakwa. Selain divonis kurungan penjara selama 7 bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara persidangan Rp 2 ribu.
Sementara, JPU dari kejaksaan Negeri Brebes, Ardiansyah SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tujuh bulan kurungan penjara terhadap terdakwa. "Saya masih pikir-pikir dulu atas putusan Ketua Majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan kurungan penjara terhadap terdakwa," singkatnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yang menyampaikan pikir-pikir atas vonis tujuh bulan penjara terhadap kliennya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan santri dari pondok pesantren asuhan KH Said Basalamah asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ngluruk (geruduk) ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu 25 November 2015 lalu.
Kedatangan para santri untuk mengawal Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes ini, guna menyaksikan secara langsung sidang kasus dugaan pelecehan dan hujatan kepada ulama Brebes yang diduga dilakukan oleh Zen Effendi.
Dalam sidang perdana dengan nomor perkara 130/PID.B/2015/PNBbs tersebut, Zen Effendi selaku terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sumbara SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.