|
|
Kapolres Brebes AKBP Beno Laohenepessy SIk MH dengan didampingi Kasatreskrim AKP Sugeng SH, melihat surat kepemilikan sepeda motor yang akan diambil pemiliknya. (FT: Takwo Heriyanto) |
|
PanturaNews (Brebes) - Sedikitnya 8 unit sepeda motor curian berbagai merk yang berhasil diamankan Polres Brebes, dikembalikan kepada pemiliknya, di halaman Mapolres Brebes, Rabu 21 April 2010.
Kapolres Brebes AKBP Beno Laohenepessy SIk MH dengan didampingi Kasatreskrim AKP Sugeng SH kepada PanturaNews mengatakan, sebenarnya sepeda motor curian yang akan dikembalikan kepada pemliknya berjumlah 13 unit. Namun, yang datang hanya 8 orang, sehingga baru 8 unit sepeda motor yang dikembalikan. Sisanya 5 unit akan dikembalikan menyusul. “Untuk mengambil sepeda moor, pemilik harus menunjukan bukti kepemilikan sepeda motor seperti STNK dan BPKB,” ujar Beno.
Dikatakan Beno, 8 unit sepeda motor yang dikembalikan kepada pemiliknya itu, setelah sempat dicuri oleh 4 tersangka, diantaranya adalah Samsudin alias Udin alias Teguh bin Atmo, Karyono bin Sarpin, Kuriyanto bin Makmul sedangkan satu tersangka lagi belum tertangkap yakni Sahroni bin Makmul yang kini masih buron.
Lebih lanjut dikatakan Beno, dalam aksi pencuriannya itu, rata-rata keempat tersangka menipu korban dengan alasan untuk dipinjam kemudian dibawa kabur. Selain itu, juga ada tersangka yang mencuri motor dengan cara masuk melalui pintu atau jendela rumah, karena tidak terkunci.
”Untuk tersangka bernama Samsudin dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara, tersangka Karyono, Kuriyanto dan Sahroni akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Beno.