Empat Anggota Sindikat Pengedar Ganja Dibekuk
TK-Takwo Heriyanto
Senin, 19/04/2010, 10:47:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Jajaran Pores Brebes berhasil menangkap empat anggota sindikat pengedar ganja kering seberat 1 Kg yang akan dijual ke sindikat lainnya. Empat sindikat tersebut masing-masing Evi (36), warga Desa Losari, Kabupaten Brebes. Andi Subiantono (33), warga Desa Pesindangan, Cirebon. Ali Muhamad (25), warga Desa Jatibarang Lor, Brebes dan Agus Santoso (30) warga Desa Pesantunan, Brebes.

Menurut Kapolres Brebes, AKBP Beno Lauhenepessy SIK MH, Senin 19 April 2010 pukul 10.00 WIB, empat pengedar ganja kering tersebut diduga kuat anggota jaringan pengedar narkoba besar. Penangkapan keempat pengedar tersebut pada saat akan melakukan transaksi dijual ke sindikat lainnya. Diketahui sindikat itu bernama Ronald asal Limbangan Brebes, yang selama ini menjadi buronan Polres Brebes.

Dikatakan Beno, penangkapan 4 pengedar itu dilakukan di dua tempat. Evi ditangkap di lokasi Desa Kecipir-Losari. Sedang Andi, Agus dan Eko ditangkap di rumah Agus di Desa Pesantunan.

Lebih lanjut dikatakan Beno, ganja kering itu didapat dari sindikat asal Jakarta. Kini empat pengedar tersebut berada dalam tahanan Polres Brebes dan akan dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.