Gagal Dalam Usaha, Suhar Nekat Gantung Diri
YN-Yerry Novel
Sabtu, 17/04/2010, 17:33:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Slawi) – Diduga karena gagal dalam usaha, Suhar Bin Tarwad (56) warga Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Pertama kali ditemukan oleh istrinya, Wastiah (50), Sabtu 17 April 2010 siang, tergantung di sumur.

Menurut pengakuan Wastiah, ketika pulang kerja ia tidak melihat suaminya di rumah. Bahkan sempat ia tanya ke tetangga. Ia terkejut saat akan ambil air di sumur, suami sudah tergantung di tiang sumur dengan kain sarung.  

“Saat pulang kerja saya tidak melihat dia di rumah, setelah saya cari keman-mana, tahu-tahu sudah mengggantung di sumur,” kata Wastiah keseharian bekerja sebagai pemulung.

Melihat pemandangan yang mengerikan itu, Wastiah langsung menjerit minta tolong kepada tetangganya. Selang beberapa menit warga langsung berdatangan untuk menyelamatkan suaminya. Dan salah seorang warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Adiwerna.

“Saya tidak menyangka, kalau kejadiannya seperti ini, bahkan sebelum berangkat kerja, saya tidak mendapatkan firasat apapun. Kalau tahu akan seperti ini, saya tidak akan bekerja dan tetap menunggu suami di rumah,” katanya sambil menangis.

Sementara, keponakan korban, Watno Wanoro (46), mengatakan, aksi nekat yang dilakukan pamannya, lantaran banyak pikiran. Kemungkinan akibat gagal dalam usahanya.

“Dia memang sedang stres berat. Bahkan satu bulan lalu dia juga pernah sempat akan bunuh diri dengan cara yang sama. Namun, aksinya berhasil digagalkan. Dan rupanya aksi dilakukan kembali saat rumah dalam kondisi sepi,” tuturnya.

Kapolsek Adiwerna AKP Murbani mengatakan, hasil olah TKP korban meninggal akibat murni bunuh diri karena tidak ada tanda-tanda kekerasan.
“Jadi ini murni bunuh diri, bahkan hasil visum yang dilakukan dokter dan olah TKP yang kami lakukan tidak ada tanda-tanda kekerasan,” tegasnya.

Setelah dilakukan visum, jenazah Suhar langsung diserahkan kepada pihak keluraga untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.