![]() |
|
|
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) adalah pelayanan kesehatan ibu dan anak yang meliputi pelayanan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pemeriksaan bayi, anak balita dan anak prasekolah sehat. KIA di Indonesia selalu menjadi masalah pelik yang tak kunjung membaik keadaannya.
Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mendukung pencanangan program EMAS (Expanding Maternal and Neonatal Survival) yang pertama kali diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan pada 26 Januari 2012, bekerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).
Tujuannya adalah untuk penyelematan ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Brebes yang angkanya masih tergolong tinggi di Jawa Tengah, meski mulai terjadi penurunan. Dimana pada tahun 2014, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) mencapai 73 kasus,sedangkan sampai di bulan Oktober 2015 ini mencapai 38 kasus.
Untuk terus bisa mempercepat menurunkan AKI dan AKB, Pemerintah Daerah juga diharapkan memiliki komitmen untuk terus memperkuat sistem kesehatan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi maupun Daerah juga diharapkan bisa menganggarkan dana yang cukup besar untuk mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Keberhasilan percepatan penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pelayanan kesehatan. Namun, juga kemudahan masyarakat menjangkau pelayanan kesehatan disamping pola pencarian pertolongan kesehatan dari masyarakat.
Perbaikan infrastruktur yang akan menunjang akses kepada pelayanan kesehatan seperti transportasi, ketersediaan listrik, ketersediaan air bersih dan sanitasi, serta pendidikan dan pemberdayaan masyarakat utamanya terkait kesehatan ibu dan anak yang menjadi tanggung jawab sektor lain memiliki peran sangat besar.
Demikian pula keterlibatan masyarakat madani, lembaga swadaya masyarakat dalam pemberdayaan dan menggerakkan masyarakat sebagai pengguna serta organisasi profesi sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Menurut hasil Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT), penyebab langsung kematian ibu hampir 90 persen terjadi pada saat persalinan dan segera setelah persalinan. Sementara itu, risiko kematian ibu juga makin tinggi akibat adanya faktor keterlambatan, yang menjadi penyebab tidak langsung kematian ibu. Ada tiga risiko keterlambatan, yaitu terlambat mengambil keputusan untuk dirujuk (termasuk terlambat mengenali tanda bahaya), terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat keadaan darurat dan terlambat memperoleh pelayanan yang memadai oleh tenaga kesehatan.
Sedangkan pada bayi, dua pertiga kematian terjadi pada masa neonatal (28 hari pertama kehidupan). Penyebabnya terbanyak adalah bayi berat lahir rendah dan prematuritas, asfiksia (kegagalan bernapas spontan) dan infeksi.
Berbagai upaya memang telah dilakukan untuk menurunkan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita. Antara lain melalui penempatan bidan di desa, pemberdayaan keluarga dan masyarakat, seperti dengan menggunakan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga selalu menghimbau agar bidan tetap semangat melayani dan menyelamatkan kehidupan ibu dan bayi, memberikan pelayanan kebidanan secara professional melalui peningkatan kemampuan analitik dan sesuai standar profesi. Sedangkan untuk Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dengan melakukan pembinaan anggota untuk implementasi standar profesi, peningkatan kompetensi, dan bersinergi dengan pemerintah dalam akselerasi penurunan AKI dan AKB. (Dari berbagai sumber)
(Takwo Heriyanto adalah jurnalis dan pemerhati kesehatan masyarakat, tinggal di Tanjung, Kabupaten Brebes)