Tampar Istri, Sekdes Divonis Denda Rp 4 Juta
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 15/10/2015, 11:46:35 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Lantaran terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara menampar pipi sebelah kiri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Pulosari, Kecamatan Brebes, Hartono Fernando, berupa denda Rp 4 juta, Kamis 15 Oktober 2015.

Karena, akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban yang bernama Evi mengalami luka memar. Hal itu diperkuat dengan hasil visum dokter RSUD Brebes, serta keterangan dua orang saksi.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Joserizal SH MH, menyebutkan, terdakwa dianggap bersalah telah melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT).

Tindakan terdakwa dilakukan setelah korban bermaksud menanyakan ikhwal rekening listrik yang belum dibayarkan selama dua bulan. Korban lalu menganggap terdakwa telah memberikan uang tersebut kepada wanita yang diduga simpanannya.

Ucapan tersebut membuat terdakwa naik pitam, dan menampar pipi sebelah kiri serta meludahi di bagian muka korban. Korban yang tidak terima dengan tindakan terdakwa lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Brebes.

“Berdasarkan fakta hukum, terdakwa telah bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara menampar pipi sebelah kiri dan menyebabkan korban mengalami memar. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa denda Rp 4 juta serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan tiga bulan penjara,” tutur Joserizal yang didampingi hakim anggota Sri Sulastuti SH dan Meniek E Latuputy,SH.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menerima dan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendro Purwoko SH menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.