PNS Rame-rame Jual Jatah Perumnas ke Warga
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 15/04/2010, 16:41:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Banyak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tegal, Jawa Tengah yang telah mendapat jatah pengambilan rumah secara kredit di Perumnas Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal menjual kembali dengan sistim over kredit bawah tangan kepada warga lain yang bukan PNS.

Akibatnya, mayoritas penghuni komplek Perumnas yang terdiri 246 unit rumah type 27 dengan luas 9 meter X 9 meter itu adalah warga non PNS. Padahal, diadakannya proyek Perumnas itu diperuntukan bagi PNS Kota Tegal yang belum memiliki tempat tinggal.

Berdasarkan keterangan warga setempat kepada PanturaNews, Kamis 15 April 2010, Asnan (60) dan Feri, rata-rata para PNS yang telah mendapat jatah perumahan di komplek Perumnas itu dijual kembali kepada pihak lain dengan sistim over kredit seharga Rp 28-30 juta. Sementara harga rumah per unit sekitar Rp 42 juta.

“Wah, hampir semua rumah disini berada di tangan pihak kedua dan rata-rata bukan PNS. Awalnya, PNS yang mendapat jatah rumah di sini dijual kembali kepada pihak lain yang bukan PNS dengan sistim over kredit bawah tangan tanpa diketahui pihak Bank. Artinya, nama PNS yang bersangkutan itu masih terdaftar sebagai pemohon dan pengangsur kredit. Jual beli itu hanya didasarkan kepada selembar surat pernyataan bermeterai,” kata Asnan.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH menyatakan, agar Pemkot melakukan pembenahan internal secepatnya. Menurutnya, jika benar ada penjualan kembali atas rumah tersebut yang dilakukan oleh oknum PNS yang telah menerima jatah kredit rumah, maka hal itu menjadi tanggungjawab Korpri selaku Pembina PNS.

“Lho, perumnas itu kan tujuannya untuk memfasilitasi para PNS yang belum mampu memilki tempat tinggal sendiri. Faktanya sekarang kok dihuni oleh warga non PNS. Setelah ditelusuri ternyata banyak oknum PNS yang telah mendapat jatah kredit rumah itu menjualnya kembali ke pihak lain yang justru bukan PNS. Itu tidak benar, Korpri harus melakukan pembinaan internal,” kata Edi.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Korpri Kota Tegal, Drs. Khaerul Huda saat dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui temuan tersebut. Dikatakan, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat laporan mengenai jual beli perumnas yang dilakukan oleh PNS yang telah mendapat jatah kredit perumahan.

“Secara resmi selaku pengurus Korpri kami belum mengetahui perihal itu atau menerima laporan mengenai penjualan kembali jatah kredit perumahan oleh PNS. Namun jika hal itu benar terjadi, maka telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum PNS yang bersangkutan. Dalam waktu cepat, kami akan melakukan penyelidikan,” kata Khaerul.

Khaerul menyatakan, untuk urusan tersebut pihaknya akan melaporkan ke Ketua Korpri dan Walikota. Disisi lain dirinya juga mengatakan bersedia memberikan penjelasan kepada DPRD, terutama Komisi yang membidanginya.