![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Agar tidak terjadi multitafsir dan makna membias, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) perlu diperjelas mengenai klasifikasi nelayan yang dipungut dan tidak dipungut retribusi. Sehingga, penarikan retribusi yang dimaksud bukan merupakan pelanggaran terhadap SK Tiga Menteri, yang menegaskan penghapusan retribusi terhadap nelayan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Heri Kuntoro, Kamis 15 April 2010 mengatakan, pembahasan raperda retribusi TPI tinggal selangkah lagi. Sebelum Raperda itu ditetapkan menjadi Perda, hendaknya pemerintah perlu memperjelas klasifikasi nelayan. Agar dalam pemungutan retribusi nanti, tidak berbenturan dengan SK Tiga Menteri tentang penghapusan retribusi nelayan.
“Perlunya dimasukan dalam Raperda itu soal klasifikasi nelayan. Sebab dalam SK Tiga Menteri tidak ada keterangan secara spesifik mengenai jenis nelayan yang dibebaskan dari retribusi. Sementara, untuk TPI Jongor, Tegalsari, hampir semua nelayan yang masuk lelang adalah jenis nelayan dengan kapal berkapasitas 30 Gross Ton (GT) ke bawah,” kata Heri.
Lebih jauh dijelaskan, sesuai hasil konsultasi ke Dirjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan pusat pada Februari 2010 lalu, diperoleh penjelasan dari Ir. Ibrahim Ismail M.Si selaku Sekjen, bahwa yang dimaksudkan dengan penghapusan retribusi nelayan adalah khusus terhadap nelayan kecil. Sementara, sesuai pembagian kelas nelayan di Kota Tegal, yang dimaksudkan dengan nelayan kecil adalah nelayan dengan kapal berkapasitas dibawah 30 GT.
“Ini yang perlu dipertegas, dibahas secara intens antara stake holder, pemerintah dan DPRD. Bahwa mayoritas nelayan yang masuk lelang di TPI Jongor adalah nelayan dibawah 30 GT. Untuk nelayan dengan kapal diatas 30 GT sama sekali nggak ada yang masuk lelang. Lalu apakah nelayan dengan kapal dibawah 30 GT yang masuk katagori nelayan kecil itu akan tetap dipungut retribusi atau kita biarkan tidak dipungut retribusi ?. Harus ada upaya lain yang dicapai melalui pengertian dan kesepakatan bersama agar Perda tersebut nantinya berfungsi,” jelas Heri.
Menurut Heri, untuk sementara dari hasil pembahasan Raperda TPI ditentukan pungutan sebesar 5 persen yang terbagi 3 persen retribusi pemilik ikan dan 2 persen retribusi untuk pembeli ikan. Dari hasil pungutan retribusi itu, Pemkot hanya menarik PAD sebesar 2,78 persen. Sedangkan Asosiasi Bakul Ikan Tegal (ABIT) mendapat alokasi pembagian hasil sebesar Rp 0,31 persen. Sementara sisanya untuk KUD Karya Mina.
Disisi lain, Heri Kuntoro menghimbau kepada Pemkot Tegal, agar membentuk Satgas terpadu untuk melakukan pengawasan pelelangan ikan di tiga TPI yang ada di Kota Tegal. Menurutnya, selama ini cenderung terjadi pembiaran terhadap kapal-kapal yang tidak lelang di TPI.
“Uniknya, semua kapal jenis Gillnet yang masuk ke TPI Jongor, tidak mau lelang ikan. Namun ketika mereka masuk ke TPI Pelabuhan, mau dilelang hasil ikannya. Ada kekhususan, hamper semua kapal jenis Pursheshine yang masuk ke TPI Pelabuhan mau ikut lelang ikan, namun satupun diantara pursheshine itu yang masuk ke TPI Jongor. Untuk kapal diatas 30 GT yang menggunakan alat tangkap cantrang juga enggan lelang hasil ikan saat masuk TPI Jongor,” tegasnya.