![]() |
|
|
PanturaNews (Slawi) – Kantor Inspektorat Pemkab Tegal berhasil menuntaskan sedikitnya 41 kasus aduan. Dari 41 kasus tersebut yang terbanyak kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh perangkat desa dan sejumlah kasus lain seperti dugaan perselingkuhan oknum PNS maupun perangkat desa.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Dakir SH dari F PDI Perjuangan, Rabu 14 April 2010 usai melakukan klarifikasi dengan Kantor Inspektorat setempat. Menurutnya, apa yang disampaikan sesuai penjelasan secara langsung dari Inspektur Kantor Inspektorat Pemkab Tegal, Muji Atmanto terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tegal Tahun 2009.
Bisa diselesaikannya sejumlah kasus diatas, karena dugaan penggunaan keuangan masih dalam batasan kewajaran dan itu bisa langsung diselesaikan oleh pelakunya. “Menurut saya uang ADD yang digunakan perangkat itu masih batasan wajar dan mereka sudah menyelesaikan,” kata Dakir.
Selain itu, terkait kasus dugaan perselingkuhan, adalah tindak lanjut dari sejumlah surat kaleng yang diterima Komisi I DPRD beberapa waktu lalu. Pada surat tersebut, menyebutkan nama sejumlah PNS Pemkab Tegal yang berselingkuh dengan sesama PNS. “Itupun sebagian kasusnya dapat diselesaikan Inspektorat,” ucapnya.
Sementara Muji Atmanto menyebutkan, penyelesaian kasus sesuai hasil klarifikasi dengan sejumlah nama yang diduga melakukan tindak kasus, dan permasalahannya sudah dilaporkan kepada Bupati Tegal. “Kami sifatnya mengakomodir, klarifikasi setelah itu melaporkan kepada bupati,” kata Muji.