![]() |
|
|
PanturaNews (Bumiayu) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu 14 April 2010 mengeksekusi tanah dan bangunan seluas 360 meter persegi di Dukuh Munggang RT 01 RW 06 Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebees, tepatnya di Jalan Raya Bumiayu-Bantarkawung, komplek Pasar Hewan Bumiayu. Meski berjalan lancar dan aman, namun mendapat pengamanan ketat oleh petugas kepolisian.
Juru Sita PN Brebes, Darnawi yang memimpin eksekusi siang itu mengatakan, eksekusi dilakukan setelah dipenuhinya gugatan Budi Susiana SE SH MHum, warga Desa Kalierang, Bumiayu. Sebelumnya sebidang tanah tersebut milik H Suleman yang juga warga Desa Kalierang, Bumiayu yang kemudian disita oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai peminjam. "Sebelumnya tanah ini diagunkan pada BRI, karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai peminjam, lantas disita dan dilelang," katanya.
BRI kemudian melelang tanah dan bangunan itu melalui Kantor Lelang Tegal dan pemenang lelangnya Budi Susiana. Belakangan pemenang lelang ini tidak dapat mengambil alih sebidang tanah dan bangunan yang menjadi haknya, karena pemilik tanah sebelumnya mengajukan gugatan.
"Pihak H Suleman sempat mengajukan gugatan ke PN Brebes, tapi gugatan itu tidak berlanjut. Sehingga PN Brebes memutuskan tanah dan bangunan itu diserahkan kepada Budi Susiana selaku pemenang lelang," jelasnya.
Proses eksekusi diawali dengan pertemuan dan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Brebes, di Balai Desa Jatisawit. Dilanjutkan pelaksanaan eksekusi di lokasi, namun berjalan lancar dan aman. Meski aman, namun tetap mendapat pengawalan ketat oleh petugas gabungan dari Polsek Bumiayu, Polsek Sirampog, Polsek Paguyangan, Polsek Tonjong dan personil dari Polres Brebes.
Kepala Polres Brebes, AKBP Beno Louhenapessy SIK MH, melalui Kabag Ops, Kompol Joko Subroto yang memimpin pengamanan eksekusi itu mengatakan, personil gabungan yang diterjunkan sebanyak 75 anggota. Hal itu untuk mengantipasi segala kemungikinan yang tidak terduga. "Kemungkinan buruk bisa terjadi dan kami tidak ingin kecolongan," ujar Joko Subroto.
Sementara itu, Yusuf, salah satu anak H Soleman saat ditemui di rumahnya mengaku kecewa dengan proses eksekusi tersebut. Pasalnya, pihaknya telah mengupayakan untuk bisa memenuhi kewajibannya sebagai nasabah BRI, tetapi ternyata tanah dan bangunan yang menjadi agunan telah masuk proses lelang. "Kami kecewa dan merasa teraniaya oleh aturan hukum. Kami juga masih berpikir untuk bisa malakukan upaya hukum lagi," katanya.