![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Keluhan masyarakat terhadap pemberlakuan tarif baru pada sistem perparkiran kendaraan di RSUD Brebes, Jawa Tengah, akhirnya mendapat respon dari pihak pengelola. Hasilnya, tarif parkir di RSUD akhirnya diturunkan.
"Tarif parkir di RSUD sudah dievaluasi. Kami merespon keberatan masyarakat," ujar Direktur RSUD Brebes," drg Oo Suprana MKes, Rabu 9 September 2015.
Sebelumnya masyarakat mengeluhkan penerapan aturan parkir yang dinilai memberatkan. Mereka menuding biaya tarif yang dikenakan perjam itu membebani apalagi tidak diimbangi dengan fasilitas. Bahkan, Bupati Brebes Idza Priyanti juga mengaku sudah meminta manajemen agar mengevaluasi dan mengakomodir keluhan warga.
Menurut dr. Oo, hasil evaluasi pada tarif parkir dengan sistem komputerisasi di RSUD tersebut telah dilakukan secara seksama dan mendalam. Sekarang sudah mengalami penurunan harga, untuk sepeda motor batas maksimal yang sebelumnya Rp 5 ribu sekarang menjadi Rp 3 ribu.
Sementara untuk kendaraan roda empat batas maksimalnya sekarang Rp 7 ribu dari tarif maksimal semula Rp 10 ribu. Tarif batas maksimal itu dihitung setelah lama parkir sesuai batas maksimal. Misalnya untuk sepeda motor perjam Rp 1000, namun setelah melewati tiga jam maka tidak dihitung perjam lagi melainkan sampai pada batas maksimal yakni tetap dikenakan tiga jam atau Rp 3 ribu.
"Begitu juga ketentuan bagi mobil. Kami juga memberikan fasilitas tersendiri untuk kendaraan yang mungkin sering keluar masuk areal parkir, yaitu melalui fasilitas member," terang Oo.
Dijelaskan, pemberlakuan sistem parkir dengan komputerisasi merupakan bagian pembenahan pelayanan. Sebab, sebelumnya kondisi parkir yang semrawut dan sudah tidak lagi representatif. Pihaknya menggandeng pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola sistem perparkiran di lingkungan RSUD agar tertib, aman dan nyaman.