![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si didampingi kuasa hukumnya, Amir Darwanto SH dari tim advokasi DPW PKS Jawa Tengah, memenuhi undangan klarifikasi Unit II Kriminal Kusus (Krimsus) Polres Tegal Kota, Jumat 04 September 2015. Rofii Ali diperiksa mulai pukul 09.0 WIB hingga 11.30 WIB.
Usai diperiksa, Amir Darwanto mengatakan kedatangannya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait adanya laporan pencemaran nama baik melalui akun Facebook (FB). “Undangannya klarifikasi bukan pemeriksaan,” tegas Amir.
Dijelaskan, oleh penyidik hanya ditanya kebenaran akun FB tersebut, seperti yang dilaporlkan oleh Sunaryo. “Saya rasa sesuai UU ITE, Sunaryo tidak berhak melaporkan karena di akun FB Rofii Ali, Sunaryo tidak berteman,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Belnas Pali Padang SE melalui Penyidik II Krimsus, AIPDA Amin Bubarok, membenarkan kedatangan Rofii Ali didampingi kuasa hukummnya untuk klarifikasi terkait adanya laporan dari Sunaryo.
“Tadi baru klarifikasi terkait adanya laporan dari Sunaryo Hadi Saputro alias Aryo Bimo pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, untuk menanyakan kebenaran akun FB tersebut apa betul milik Rofii Ali, dan ternyata Rofii Ali membenarkan,” ujar Amin.
Lebih lanjut menurut penyidik, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena prosesnya masih lama, bahkan pasal yang akan diterapkan juga belum ada. “Sampai saat ini belum ada tersangka, nanti saja karena prosesnya masih lama,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kader PDI Perjuangan Kota Tegal, Jawa Tengah, Sunaryo Hadi Saputro alias Aryo Bimo melaporkan Rofii Ali ke Polres Tegal Kota, terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rofii Ali memposting gambar dan komentar yang menyudutkan PDI Perjuangan, melalui akun FB miliknya. Kasusnya sudah ditangani Unit II Krimsus Polres Tegal Kota.