![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Wanita berinisial INF (17) warga Desa Kebondalem, RT 04 RW IV, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ‘Tiara’ Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin 31 Agustus 2015.
Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai pelayan warung lesehan di sudut Alun-alun Brebes ini, mengadukan nasibnya karena menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh enam anak punk yang terjadi pada Jumat 28 Agustustus 2015 malam lalu.
“Mudah-mudahan dengan melaporkan nasib saya ini, para pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” kata INF, Senin 31 Agustus 2015.
Menurut INF, kejadian pemerkosaan berawal saat dirinya sedang bekerja di warung lesehan di sudut alun-alun Brebes. Tiba-tiba, INF diminta untuk mendatangi seorang laki-laki punk yang berada di warung tempatnya bekerja.
“Dia awalnya mengajak ke sudut pendapa untuk menemui teman perempuannya. Awalnya, saya kaget ketika diajak kesana dengan menumpang sepeda motor. Soalnya, jarak dari warung ke sudut pendapa dekat tapi olehnya dijawab biar cepat sampai,” tutur INF.
Dia menambahkan, akhirnya dirinya ikut membonceng sepeda motor tersebut. Namun, ternyata di tengah jalan ada teman lainnya, dan langsung turut serta membonceng.
“Waktu itu saya tidak tahu mau dibawa ke mana, dan ternyata di Pasar Pesantunan dekat Sungai Pemali. Di sana, sudah ada sekitar empat temannya yang juga bergaya punk menanti. Saya dipaksa untuk melayani keenam laki-laki punk tersebut dengan diancam,” tutur INF .
Dijelaskan, dirinya terpaksa melayani enam anak punk di bawah ancaman. Usai diperkosa, dirinya dibawa kembali ke alun-alun tapi tidak sampai ke warung. Hari itu juga, kasus yang menimpanya langsung disampaikan ke pemilik warung dan dibawa ke RSUD Brebes.
Sementara itu, Kepala BPP dan KB Kabupaten Brebes, Drs Khambali kepada wartawan menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan.
“Meskipun wanita ini bukan asli Brebes, tapi kasusnya terjadi di sini. Kami akan melakukan pendampingan kepada korban. Setelah mengadu di PPT ‘Tiara’, kasus ini akan segera dilaporkan ke Polres Brebes,” ungkap Khambali yang didampingi Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Rini Pudjiastuti SE.
Sementara Rini mengatakan, setelah proses hukum selesai maka pihaknya akan segera memberikan hak kepada korban pemerkosaan ini agar bisa melanjutkan sekolahnya.
“Korban putus sekolah saat kelas 2 MTs di Pemalang. Semoga saja, kasus ini cepat selesai dan korban bisa kembali ke sekolah. Kami juga akan melakukan pendampingan terkait kesehatan dan psikis korban,” tandasnya.