Lelang Proyek, Jaminan Asuransi Tidak Berlaku
GN-Moh Ghoni
Senin, 12/04/2010, 20:56:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Slawi) – Pelaksanaan lelang proyek reguler Tahun 2010 di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal, diperkirakan mulai pada minggu kedua bulan April ini. Untuk menjaga kwalitas kegiatan dan bonafiditas, rekanan tidak dibenarkan menggunakan jaminan asuransi dalam sebuah lelang proyek. Jika terbukti maka jaminan penawarannya gugur.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas PU Pemkab Tegal, Haron Bagas P, kepada PanturaNews, Senin 12 April 2010 di kantornya. Menurutnya, dengan menggunakan jaminan bank bukan asuransi menambah keyakinan dan kwalifaidnya seorang rekanan. “Kami sudah mengintruksikan kepada panitia lelang di Dinas PU. Jika ada rekanan yang menggunakan jaminan asuransi, maka secara administrasi kami nyatakan gugur,” tegas Bagas.

Menurutnya, berdasarkan pengelaman tahun sebelumnya, banyak rekanan yang menggunakan jaminan asuransi, terkesan mempermainkan pihak dinas. Untuk itu pada  kegiatan Tahun 2010 ini, pihaknya menspesifikasikan jaminan penawaran dan pelaksanaan kegiatan menggunakan jaminan bank. “Kami tidak ingin kecolongan lagi dan kami belajar dari pengalaman,” ujarnya.

Tak pelak, kebijakan itu menimbulkan pro pro dan kontra oleh sejumlah rekanan. Karena dinilai tidak kurang sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2003. Namun ia menganggapnya wajar. “Yang jelas, kami tetap menerapkan jaminan kegiatan, harus menggunakan jaminan bank bukan asuransi,” tandasnya.