Sejumlah Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Kendaraan Dinas
TK-Takwo Heriyanto
Senin, 12/04/2010, 19:20:00 WIB

PanturaNews (Brebes) - Sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 1999-2004, hingga kini belum mengembalikan kendaraan dinas, yakni Sepeda motor Honda Supra X, kepada sekretariat dewan (Setwan) setempat. Padahal, seharusnya kendaraan itu dikembalikan begitu jabatan dewan berakhir, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) No. 17/2007. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan sekretaris dewan, Drs Mustair Putusuma kepada PanturaNews, Senin 12 April 2010 siang, dikantornya. Menurutnya, dari total 42 sepeda motor dinas jenis Honda Supra X, hingga kini tinggal 9 unit yang belum kembali, 4 diantaranya dilaporkan hilang.

Termasuk mobil dinas anggota dewan periode 2009-2014 yakni mobil Kijang Krista G 99 G, yang harusnya pada Februari 2010 lalu perpanjangan STNK, juga dilaporkan hilang. Setwan telah menyurati mantan anggota dewan periode 2004-2009 agar motor yang dipinjam itu dikembalikan, namun tidak ada tindak lanjutnya.

Dalam hal ini, Setwan telah bekerjasama dengan Kantor Samsat Brebes untuk memblokir, jika kendaraan tersebut akan memperpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).  "Kalau sudah diblokir, kendaraan yang belum dikembalikan itu, baik sepeda motor maupun mobil dikatakan bodong, karena tidak memiliki surat-surat. Langkah itu, kami lakukan sebagai upaya untuk menarik kendaraan, yang tidak jelas juntrungnya, "ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu pemegang motor dinas jenis Honda Supra X yang belum dikembalikan, adalah drh Agus Sutrisno yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD.

Ia juga minta kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui sepeda motor dan mobil tersebut untuk diamankan, karena merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan.