Penjual Miras Didenda Rp 100 Ribu
JOH-Johari
Senin, 12/04/2010, 15:43:00 WIB

Sukarno (56), Neni Iskandar (34) dan Usmiati (46) penjual miras mengikuti sidang Tipiring di PN Tegal, ketiganya  didenda Rp 100 ribu. (FT: Johari)

PanturaNews (Tegal) – Sukarno (56) warga Jalan Timor-Timur, Kelurahan Panggung RT 08/10, Neni Iskandar (34) warga Jalan Flores Gang 3, Kelurahan Panggung RT 10/09, Usmiati (46) warga Jalan Halmahera, Kelurahan Mintaragen RT 11/11, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, diputus bersalah karena menjual minuman keras (miras) tanpa ijin. Hakim memutuskan ketiga terdakwa dikenai denda Rp 100 ribu dan membayar ongkos perkara Rp 1000, Senin 12 April 2010.

Hakim tunggal Achmad Virza SH MH CN, memutuskan ketiga penjual miras itu bersalah karena melanggar pasal 24 Perda Nomor 5 tahun 1978 yakni menjual minuman keras tanpa ijin. Selain membayar denda Rp 100 ribu, juga dikenai membayar ongkos perkara sebesar Rp 1000. Sedangkan barang bukti sebanyak 2 dus dan 1 krat miras dirampas untuk dimusnahkan.

Achamad Virza menghimbau kepada ketiga terdakwa penjual miras agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena jika diulangi lagi akan dikenai hukuman yang lebih berat. “Saudara bersalah karena menjual miras tanpa ijin, sebagaimana diatur dalam pasal 24 Perda Nomor 5 tahun 1978, saya minta jangan diulangi lagi,” kata hakim tunggal Achamd Virza.

Sebelumnya, dalam operasi cipta kondisi yang digelar oleh Polsekta Tegal Timur, beberapa waktu lalu. Petugas berhasil mengamankan puluhan dus miras dari berbagai merk dan ukuran. Puluhan dus miras itu kini tersimpan di Mapolsekta Tegal Timur. Sementara yang dihadirkan dalam sidang tipirang hanya sebagian yakni hanya 2 dus dan 1 krat miras.