Pemeriksaan Kasus Tindak Korupsi Sering Molor
JOHA-Laporan Johari
Senin, 03/08/2015, 07:54:40 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pemeriksaan kasus tindak pidana kusus (pidsus) seperti korupsi sering kali molor, melampaui standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal itu karena melibatkan lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, Jonni Manurung SH MH, saat melakukan Supervisi dan Monitoring tindak pidana kusus (Pidsus) se Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah Pekalongan di Kantor Kejari Tegal, Jawa Tengah, Senin 03 Agustus 2015.

Menurut Jonni Manurung melalui Kasi Intel Kejari Tegal, Sunari SH Mhum, molornya penanganan kasus kosupsi, selain melibatkan BPKP juga melibatkan banyak orang. Sehingga banyak penanganan kasus korupsi yang tidak sesuai dengan SOP.

“Tadi pak Aspidsus juga menyadari bahwa penanganan kasus korupsi banyak yang melampaui SOP, hal itu karena melibatkan lembaga lain seperti BPKP, karena lembaga berwenang untuk menghitung kerugian Negara hanya BPKP,” ujarnya.

Jonni berharap, kedepan penanganan kasus korupsi tidak melampaui SOP, sehingga tidak menjadi tunggakan. “Untuk penanganan kasus korupsi kami kejar-kejaran dengan waktu, karena jangan sampai SOP terlampaui, untuk itu perlu kerja sama dengan tim,” tutur Sunari.