![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, terus melakukan pemeriksaan kasus sewa eks tanah bengkok di Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana dan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
“Untuk di Kalinyamat Kulon (Kalkul) sudah pada tingkat penyidikan, sedangkan di Kalinyamat Wetan (Kalwet) masih tahap penyelidikan,” tegas Kajari Tegal, RB Henry Budiyanto SH MHum melalui Kasi Intel, Sunari SH MHum, Senin 03 Agustus 2015.
Untuk kasus Kalkul, Kejari Tegal sudah memeriksa 20 orang saksi diantaranya penyewa I, penyewa II, lurah periode 1999-2012 dan beberapa staf di Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) termasuk mantan Kepala Dislatan, Agus Santoso SE.
“Untuk Kelurahan Kalkul kami sudah memanggil 20 orang saksi, namun kami belum menetapkan tersangkanya,” ujar Sunari.
Diungkapkan, dalam kasus tanah eks bengkok di Kalkul ada selisih uang sewa sebesar Rp 400 juta, uang tersebut dibagi-bagikan kepada Ketua RT Rp 200 ribu, RW Rp 350-500 ribu.
“Alasannya, uang tersebut dibagikan untuk insentif RT dan RW, padahal dalam Peraturan Walikota atau Perwal tidak ada, maka masuk kategori korupsi,” ungkapnya.