![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Bi Fun Karaoke yang berlokasi di kompleks Rita Mall, Kota Tegal, Jawa Tengah, diduga melanggar ketentuan perijinan. Pasalnya, meskipun ijin operasional sudah habis masa berlakunya, namun tempat Karaoke yang terletak di lantai II pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tegal itu masih tetap beroperasi seperti biasanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perijinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pemkot Tegal, Sartono, mengaku kaget dengan masih beroperasinya Bi Fun Karaoke. Menurut Sartono, idealnya, jika dokumen perijinan sudah habis masa berlakunya, jangan mengoperasikan usahanya sebelum dokumen perijinan diperbaharui.
“Idealnya tunggu perpanjangan ijin terbit, baru kemudian boleh beroperasi lagi,” kata Sartono, Jumat 31 Juli 2015..
Lebih jauh Sartono mengatakan, untuk persoalan Bi Fun Karaoke, sudah mengajukan permohonan untuk ditinjau ke lokasinya. Permohonan ijin baru sudah diajukan dan saat ini masih dalam proses untuk diterbitkan. Sartono mengemukakan, untuk semua usaha jasa Karaoke di Kota Tegal harus mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015.
“Mulai hari Senin besok, kami dari tim perijinan akan turun meninjau ke sejumlah lokasi tempat Karaoke yang ijin operasionalnya dimohonkan untuk diperpanjang, termasuk di dalamnya Bi Fun Karaoke. Nantinya semua tempat Karaoke harus disesuaikan dengan bunyi Perwal Nomor 7 Tahun 2015. Harus ada pintu darurat, jendela kaca di pintu room dengan luas 40x 40 Cm, dilarang ada miras beralkohol dan banyak lagi ketentuan larangan yang harus ditepati,” ujar Sartono.
Sartono menambahkan, batas masa berlaku masing-masing perijinan berbeda-beda, ada yang masa berlakunya 5 tahun ada juga yang hanya 3 tahun. Dan setiap perijinan itu, sebaiknya diajukan permohonan perpanjangannya sejak 3 bulan sebelum masa berlakunya habis. Untuk SIUP masa berlakunya 5 tahun, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) masa berlakunya 5 tahun, Ijin Gangguan (HO) masa berlakunya 3 tahun, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masa berlakunya 3 tahun.
Sementara, supervisor Bi Fun Karaoke, Yustisi Norma Pratama, saat dikonfirmasi PanturaNews.com, di lokasi Bi Fun Karaoke, Kamis 30 Juli 2015 pukul 20:30 WIB membenarkan bahwa ijin operasional tempatnya bekerja sudah habis masa berlakunya per 27 Juli 2015 lalu.
Yustisi yang akrab disapa Yus juga mengatakan, telah mengajukan permohonan perpanjangan ijin operasional ke kantor BP2T Pemkot Tegal dan rencananya, lokasi Bi Fun Karaoke baru akan ditinjau oeleh tim perijinan pada Senin 3 Agustus 2015.
“Ijin kami memang sudah habis itu benar, namun kami kan sudah mengirimkan berkas perrsyaratan baru untuk mendapatkan ijin operasional lagi. Sambil menunggu perpanjangan ijin terbit, Bi Fun Karaoke tetap buka seperti biasanya,” ujarnya.