![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sekolah-sekolah, baik yang dibawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini masih marak terjadi.
Padahal sekolah-sekolah sendiri sudah terdapat bantuan dana dari berbagai sumber. Selain dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang berasal dari Pemerintah Pusat, juga dana dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
"Tapi pungli di sekolah-sekolah masih marak terjadi di Kabupaten Brebes," ujar Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes, Slamet Dhofir, Kamis 30 Juli 2015.
Contohnya, kata Slamet, seringkali pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa sekolah menjual buku-buku pelajaran, meski sudah terdapat bantuan dana Bos. Sementara pihaknya menyoroti banyaknya sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan dana BOS.
"Giliran ada persoalan dana BOS tak kunjung cair, sekolah ramai-ramai mengeluh. Namun, setelah mendapatkan dana Bos tidak transparan dalam penggunaannya. Ini bagaimana?," ucap Slamet.
Masih dipersoalan pungli. Menurut Slamet, sekolah melakukan pungutan kepada wali murid untuk penambahan ruang kelas maupun pembangunan gedung sekolah, juga dikategorikan dengan pungli. Sebab, sudah terdapat anggaran sendiri, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupuan Daerah.
"Oleh karena itu, guna mencerdaskan anak bangsa, khusunya di Kabupaten Brebes, seperti yang diatur dalam UUD 1945, Dinas Pendidikan maupun Kemenag setempat harus bisa mengeluarkan kebijakan secara tegas terkait penggunaan dana Bos agar transparan.
Termasuk, persoalan pungli di dunia pendidikan yang masih marak terjadi di Kabupaten Brebes. Ini penting dilaksakan agar nantinya para kepala sekolah tidak terjerat dengan masalah hukum," tandas Slamet.