Kasus Pelanggaran UU ITE Diperiksa Secara Intensif
-Laporan Johari & SL Gaharu
Rabu, 29/07/2015, 12:07:07 WIB

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Riyanto Jayeng didampingi kader kainnya saat diperiksa (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh anggota DPRD Kota Tegal, Rofii Ali, diperiksa secara intensif oleh anggota Unit Krimsus Polres Tegal Kota. Kini giliran, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik, Agitasi dan Propaganda DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, Jawa Tengah, Riyanto Jayeng, Selasa 28 Juli 2015.

Menurut Jayeng, ia diperiksa sebagai saksi yang melihat akun FB milik Rofii Ali, yang memposting logo PDI Perjuangan berdampingan dengan gambar ‘Palu Arit’ yang disertai dengan komentar-komentar dari orang lain termasuk juga komentar Rofii Ali sendiri.

Jayeng menegaskan, yang jadi persoalan selain logo PDI Perjuangan berdampingan dengan gambar ‘Palu Arit, juga komentar Rofii Ali yang mengatakan ‘Maklum pendukungnya tidak taat agama dan rata-rata tidak beragama’.

“Komentar itu sudah masuk pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, sedangkan untuk postingan gambar mungkin ia dapat share darimana saja, itupun akan dikenai pasal pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” terang Jayeng.

Sedangkan menurut saksi pelapor, Sunaryo Hadi Saputro atau Aryo Bimo, kemungkinan dari kader PDI Perjuangan ada 6 orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Itupun tergantung permintaan penyidik.

“Intinya kalau penyidik membutuhkan berapa saja, kader PDI Perjuangan siap untuk dimintai keterangan, karena ini menyangkut nama baik lembaga,” ujar Naryo.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Belnas Pali Padang SE melalui Aiptu Masrikin, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif, mengingat saksi-saksinya cukup banyak, belum lagi saksi ahli. “Wah saksi-saksinya banyak mas, termasuk orang-orang yang komentar dan saksi ahli, intinya pemeriksaan jalan terus,” ujar Masrikin singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kader PDI Perjuangan Kota Tegal resah dengan adanya postingan gambar di akun FB milik Rofii Ali. Untuk itu pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, melaporkan Rofii Ali ke Polres Tegal Kota.

Secara terpisah saat dihubungi melalui pesan singkat ke hand phonenya, Rofii Ali mengatakan masalahnya sudah selesai. Dia mengakui khilaf dan sudah meminta maaf, baik melalui sms, Facebook maupun datang langsung ke rumah Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.

“Alhamdulillah ketua menyambut dengan hangat, serta sangat bijaksana dan sudah memaafkan saya,” kata Rofii Ali seperti ditulis di pesan singkatnya, Senin 27 Juli 2015 siang.