Dianulir, GTT Brebes Gugat Bupati dan BKD ke PTUN
-Laporan Takwo Heriyanto
Senin, 27/07/2015, 08:54:22 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Puluhan guru tidak tetap (GTT) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengguggat Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Di samping bupati yang menjadi tergugat satu, Forum GTT juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes yang saat ini dijabat Dra Lutfiyatul Latifah sebagai tergugat kedua.

Gugatan ke PTUN itu dipicu oleh ketidakpuasan Forum GTT terhadap proses seleksi CPNS K-2 beberapa waktu lalu, yang dinilai menyalahi aturan. Forum GTT yang berjumlah sekitar 60 orang itu, gagal menjadi CPNS meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi.

"Kami sudah lama menunggu itikad baik dari Pemkab Brebes, tapi ternyata membuat kami kecewa. Kami terpaksa mencari kadilan atas ketidakpastian hukum yang kami alami melalui PTUN. Gugatan sudah kami sampaikan dengan nomor pendaftaran 043/5/2015 tanggal 22 Juli lalu, didampingi Adhi Safrudin yang peduli terhadap nasib kami," ujar Koordinator Forum GTT K-2 teranulir CPNS, Achmad Nurochman kepada wartawan, Senin 27 Juli 2015.

Dia menambahkan, sebanyak 60 orang yang lolos seleksi CPNS K-2 itu akhirnya tidak diperkenankan dalam kelanjutan pemberkasan oleh BKD Kabupaten Brebes dengan dalih ada pengaduan dari masyarakat. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapati bukti faktual pengaduan tersebut yang membuat harus dianulir.

"Kami mendapatkan SK benar-benar dari sekolah, bukan hasil manipulasi seperti diadukan. Kami juga masuk database 2005 termasuk mendapatkan program kebijakan bagi yang masuk database saat itu. Kenapa sekarang harus dianulir tanpa ada keterangan yang meyakinkan?," terang Achmad Nurochman.

Dikatakan, merunut ke tahun 2010, saat proses pendataan K-2 oleh Pemkab Brebes juga telah dilakukan uji publik terkait dengan masa kerja minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2005. Mereka juga mengaku lolos dan dibuktikan dengan disahkan oleh bupati. Bahkan, selanjutnya dilaksanakan seleksi CPNS K-2 juga lolos berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Kemenpan RB.

"Tapi kemudian BKD Kabupaten Brebes seenaknya menganulir kami hanya berdasarkan pengaduan yang belum bisa dibuktikan kebenarannya dan tendesius. Apalagi, sampai ada intimidasi untuk mengajukan pengunduran diri dari tes CPNS. Ini melukai keadilan kami,"paparnya.

Dijelaskan, sejak tahun 2010, GTT seperti dirinya sudah masuk, tapi kenapa tiba-tiba tidak diakui. Apalagi sang pengadu juga sudah menarik pengaduannya dan menyatakan, pihaknya sebagai GTT K-2 sah. MestinyA, dirinya bersama rekan-rekan lainnya juga bisa melanjutkan pemberkasan sampai ke tingkat selanjutnya.    

Lebih jauh disampaikan, melalui proses pengadilan di PTUN pihaknya berharap hak-hak keadilan bisa ditegakan setegak-setegaknya. Sehingga, GTT teranulir bisa melanjutkan pengangkatan untuk menjadi PNS.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Brebes, Drs Luthfiyatul Latifah saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat paripurna DPRD Brebes masih enggan memberikan komentar.