![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pergerakan pemekaran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dinilai mengendur dan sudah tidak lagi serius. Apalagi saat ini dengan perundangan yang berbeda, membuat para penggeraknya kurang serius. Perjuangan, para penggeraknya cenderung ingin pamit mundur.
Hal itu diungkapkan oleh ahli hukum tata Negara, Fatkhurrohman usai menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion yang digelar di Pendopo II Eks Kawedanan Bumiayu, Selasa 21 Juli 2015.
"Sepertinya mereka sudah tidak serius lagi, bahkan seperti malu-malu untuk pamit mundur," katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini dengan perundang-undagan yang berbeda dengan sebelumnya membuat para penggerak pemekaran kurang serius. Sebelumnya dengan landasan Peraturan Peerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, ada peluang untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan tertentu, seperti kekuasaan.
"Tapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sepertinya ambisi dan kepentingan semakin tertutup sehingga menjadi kurang semangat," ujar Fatkhurrohman.
Dikatakan, untuk saat ini semestinya perjuangan pemekaran harus segera mewujudkan adanya Musyawarah Desa (Musdes) yang mengusulkan pemekaran, karena usulan dari Musdes akan menjadi dasar untuk usulan pemekaran. Kenyataannya, Musdes itu sampai sekarang belum ada dan itu dapat menjadi sandungan bagi terwujudnya pemekaran.
"Justru itu nanti bisa jadi kerikil yang menghambat terwujudnya pemekaran," tegas Fatkhurohman.
Dikatawatirkan pula jika nantinya setelah ada kajian kelayakan oleh Perguruan Tinggi akan dijadikan alat untuk menekan dilakukannya Musdes. Jika itu terjadi maka bisa jadi bumerang dan pemekaran akan gagal.
"Ibarat telur itu pecah dari luar bukan dari dalam, kalau pecah dari luar itu artinya akan gagal tidak jadi ayam," tambah Fatkhurrohman.
Sementara itu, Ketua Presidium Pemekaran, drg Rozikin yang hadir dalam forum diskusi tersebut mengatakan, perjuangan pemekaran saat ini ada di pundak para Kepala Desa (Kades). Karenanya para Kades semestinya segera melakukan Musdes untuk usulkan pemekaran.
"Para Kades dengan koordinator Ketua Paguyuban Kades semestinya segera lakukan Musdes," katanya.
Presidium Pemekaran juga akan terus mendukung para Kades untuk melakukan Musdes dan perjuangan untuk pemekaran. "Presidium akan terus membantu bahkan akan bersama-sama para Kades untuk mewujudkan pemekaran," tandas Rozikin.
Rozikin juga juga mengingatkan, adanya group 'Pemekaran Jalan Terus' di media sosial Fscebook, bukanlah situs resmi Presidium Pemekaran dan tidak ada rekomendasi. Karenanya Pemekaran Jalan Terus yang disingkat PJT tidak dapat mewakili Presidium.
"PJT bukan rekomendasi dari Presidium Pemekaran dan apa yang ada di group itu tidak dapat mewakili Presidium," tegas Rozikin.
Perlu diketahui, keinginan adanya pemekaran Kabupaten Brebes oleh warga Brebes bagian selatan yang terdiri dari enam kecamatan, pernah menguat. Yakni, Kecamatan Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Tonjong, Bantarkawung dan Salem.
Acara Focus Group Discussion digelar oleh Koalisi Mahasiswa Brebes Selatan sekaligus acara Halal Bihalal. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman dan penjelasan tentang pemekaran sesuai dasar dan landasan hukum.
"Para mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman tentang pemekaran sesuai dengan landasan hukumnya," kata koordinator panitia Amanullah Ramdhan.
Selain dihadiri oleh para mahasiswa, hadir pula Ketua Komite Pemekaran, Aqib Ardhyansyah, Ketua Paguyauban Kades Brebes, Nahib Shodiq dan para aktivis Pemekaran Jalan Terus, dan lainnya.
"Selain memahami tentang pemekaran, mahasiswa juga perlu mengetahui sejauh mana proses dan perjuangan pemekaran saat ini," tandas Amanullah.