![]() |
|
|
Panturanews (Brebes) - Perbuatan sadis Dasuki (42) yang membacok istrinya sendiri Sartinah (35) hingga tewas, mengaku karena sudah enam bulan istrinya tidak mau diajak berhubungan seks. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, terjadi di Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Sabtu 18 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
"Saya tanya, kamu sebagai istri mau tidak melayani saya sebagai suami, kalau tidak mau ya sudah. Terus jawab istri saya, enggak, katanya mau hidup sendiri-sendiri,” ujar Dasuki kepada wartawan di Mapolres Brebes, Senin 19 Juli 2015.
Dasuki mengaku tak berniat menghabisi nyawa istrinya. Ia jarang bertemu dengan istri. Karena istri bekerja di Jakarta. Sementara Dasuki bekerja sebagai sopir di Medan.
"Padahal saya selalu menafkahi buat anak-anak saya. Sama istri tidak pernah cekcok sebelumnya, apalagi main pukul dan tempeleng,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya KDRT terjadi di Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Sabtu 18 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak tanggung-tanggung, dalam kasus yang menghebohkan masyarakat setempat dan sekitarnya ini, pelaku yang tidak lain adalah suami, dengan sadisnya membacok istrinya sendiri hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Panturanews.com menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Dasuki (42), tega membunuh istrinya yang diketahui bernama Sartinah (35), lantaran pelaku minta dilayani, namun korban menolaknya.
Akibatnya pelaku marah dan terjadi percekcokan hingga dini hari. Bahkan, pelaku yang tidak bisa menahan amarahnya ini, akhirnya mengambil parang dan menghunus korban.
Sempat berhasil lari, namun korban terjatuh hingga akhirnya pelaku membacok-bacok kaki korban sebanyak tiga kali. Orang tua korban yang mengetahui anaknya berteriak minta tolong. Sayangnya, saat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong, karena terjadi pendarahan hebat pada luka korban akibat bacokan parang.
Sementara, pelaku berhasil diamankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes untuk dimintai keterangan.
Kanit PPA Polres Brebes Ipda Budi Supartoyo mengatakan, pelaku sudah diamankan dan dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.