![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lungkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, dilarang menambah jatah libur yang telah habis Selasa 22 Juli 2015. Kecuali untuk para guru yang masuk kerjanya sesuai kalender pendidikan, Senin 27 Juli 2015 nanti.
"Dengan libur yang cukup panjang kami berharap seluruh PNS di lingkungan Pemkab Brebes untuk bisa mulai bekerja sesuai dengan jadwalnya, yakni mulai Rabu, 22 Juli 2015," ujar Sekda Brebes, Emastoni Ezam saat dikonfirmasi, Senin 20 Juli 2015.
Emastoni mengatakan, untuk memastikan seluruh pegawai Pemkab Brebes taat aturan pihaknya beserta instansi terkait berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Rencana sidak tersebut, lanjutnya tidak akan dilakukan di kantor pemkab saja melainkan ke berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada.
"Sidak dilakukan tidak lain untuk memastikan agar pelayanan publik yang ada dilingkungan pemkab bisa kembali berjalan setelah libur lebaran," terangnya.
Emastoni menegaskan, bagi para pegawai yang mangkir kerjatanpa alasan pada hari pertama masuk kerja, akan diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Untuk itu kami harap seluruh para pegawai bisa masuk kerja dihari pertama yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat," jelasnya.