Mangkir Berbulan-bulan, 2 PNS terancam Dipecat
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 10/06/2015, 10:00:31 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemkab Brebes, Jawa Tengah, terancam dipecat. Pasalnya, keduanya mangkir dari dinas pekerjaanya selama berbulan-bulan. Kedua PNS tersebut masing-masing berinisial Ban (43), staf di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Min (32) staf Bagian Pelayanan di Kecamatan Jatibarang, Brebes.

Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, Wisnu Broto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua PNS yang dilaporkan oleh atasannya masing-masing, karena tidak berangkat kerja/mangkir dari pekerjaannya.

“Kedua PNS yang berdinas di Kecamatan Jatibarang dan Dinsosnakertrans ini, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS apabila mangkir dari dinas lebih dari 46 hari, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Bahasa sehari-harinya terkena sanksi berupa pemecatan,” kata Wisnu Broto yang didampingi Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Imam Prabowo, Rabu 10 Juni 2015.

Dia menambahkan, untuk PNS yang berinisial Ban (43) tidak berangkat ke kantor sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan sekarang. Sementara PNS yang berinisial Min (32) sudah mangkir dari pekerjaannya sejak 6 Januari 2015 sampai sekarang.

“Kedua atasan mereka sudah melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Brebes. Namun, hingga saat ini, kami belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya karena terbentur dengan pemeriksaan kasus lainnya yanga ada di sini. Dalam waktu dekat, keduanya akan segera diproses,” papar Wisnu Broto.

Terpisah, Camat Jatibarang, Darmadi SH saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui alasan stafnya tidak masuk kerja cukup lama hingga berbulan-bulan.

“Sebagai atasan di kantor saya secara pribadi sudah memberikan nasehat dan bimbingan. Bahkan, saya sudah menyampaikan kalau ada masalah bisa dikeluarkan unek-uneknya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan perihal permasalahannya. Bahkan, hingga hari ini pun yang bersangkutan tidak berangkat ke kantor,”tandas Darmadi.

Dijelaskan, tidak pernah hadirnya ke tempat kerja membuat dirinya melaporkan masalah tersebut ke BKD dan Inspektorat Kabupaten Brebes. Masalah sanksi apa yang akan diberikan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada SKPD yang mempunyai wewenang.

“Sebelumnya, masalah ini juga sudah dilaporkan bahkan yang bersangkutan atas perbuatannya dikenai sanksi penurunan pangkat. Kalau sekarang, saya tidak tahu sanksi apa lagi yang akan diberikan oleh staf saya ini yang bertugas di bagian pelayanan,” pungkas Darmadi.