Dukun Bayi Tidak Boleh Menolong Persalinan
-Laporan Zaenal Muttaqin
Rabu, 10/06/2015, 09:48:41 WIB

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 026 Tahun 2015 di Aula Kecamatan Sirampog (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Dukun bayi tidak diperkenankan lagi untuk menolong persalinan. Proses persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 026 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) Melalui Maklumat Dukun Bayi yang disosialisasikan di Aula Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu 10 Juni 2015.

"Dukun bayi dibatasi kewenangannya, untuk persalinan tidak diperkenankan dilakukan oleh dukun bayi," ujar Kasi Kesehatan Warga (Kesga) Dinas Kesehatan Brebes, dr Rudi Pangarsaning Utami.

Menurutnya, Perbup No 026 Tahun 2015 bertujuan memberikan perlindungan kepada ibu dan bayi untuk mendapatkan pelayanan persalinan yang aman sebagai penyelamatan ibu dan bayi lahir. Perbup dimaksudkan pula untuk meningkatkan persalinan oleh tenaga kesehatan dan perawatan bayi baru lahir melalui kemitraan bidan dengan dukun bayi.

"Hal ini dimaksudkan pula untuk mengurangi tingginya AKI dan AKB di Kabupaten brebes yang tebilang masih cukup tinggi," kata Utami.

Dikatakan, Perbup juga mengatur adanya Maklumat Dukun Bayi yang berisi beberapa pernyataan yang harus ditandatangani oleh dukun bayi. Dalam maklumat itu juga ada kesedian untuk menerima sangsi jika melakukan pelanggaran.

"Tetapi untuk sangsi ini sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat untuk mengatur dan menentukannya melalui proses musyawarah di desa," tutur Utami.

Maklumat Dukun Bayi ini yakni bahwa dukun bayi bersedia: Membantu merencanakan persalinan dan pencegahan komplikasi. Membantu mengantarkan ibu hamil untuk pergi periksa ke bidan atau fasilitas pelayanan kesehatan. Membantu mengantarkan ibu hamil risiko tinggi kepada bidan atau fasilitas pelayanan kesehatan. Membantu mengantarkan ibu hamil yang akan melahirkan, kepada bidan atau fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak akan menolong persalinan. Membantu merawat ibu dan bayi setelah proses persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila tidak menepati maklumat, bersedia menerima sanksi.

Sementara itu, Camat SIrampog, Munaedi SH saat membuka kegiatan sosialisasi mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan ikut menyukseskan penurunan AKI dan AKB. Kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 026 diikuti oleh para Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kecamatan Sirampog. Hadir pula Kepala Puskesmas Sirampog, Imam Tauchid SKM.