Paripurna Persetujuan Usulan Interpelasi Ditunda
JGH-Laporan Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Selasa, 09/06/2015, 04:42:48 WIB

Ketua Fraksi Golkar Sodik Gagang saat membacakan materi usulan interpelasi (Foto: Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang diikuti oleh 22 anggota dengan agenda persetujuan usulan penyampaian hak interpelasi, akhirnya disepakati untuk ditunda sampai dengan Jumat 12 Juni 2015 mendatang. Pasalnya, materi usulan Hak Interpelasi yang disampaikan oleh pihak inisiator yaitu Fraksi Partai Golkar, dinilai masih dangkal dan tidak memuat substansi yang spesifik atas alasan interpelasi.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH kepada sejumlah wartawan usai menutup rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan usulan penyampaian hak interpelasi, Selasa 9 Juni 2015.

Edy Suripno yang akrab disapa Uyip mengatakan, sejumlah anggota DPRD yang hadir di dalam rapat paripurna menghendaki agar rapat paripurna persetujuan usulan penyampaian hak interpelasi itu diskorsing untuk sementara waktu, sampai Fraksi Partai Golkar melakukan perubahan materi menjadi lebih matang dan spesifik tentang maksud dari penyampaian hak interpelasi dan materi materi yang akan dijadikan bahan meng-interpelasi.

“Jika dicermati, di dalam konsepsi materi interpelasinya, Fraksi Partai Golkar hanya akan mempersoalkan tentang kepemimpinan walikota dan reformasi birokrasi. Padahal kita semua tahu, bahwa desakan penyampaian hak interpelasi ini dilatar belakangi oleh gejolak masyarakat akibat dugaan penyimpangan kebijakan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mohon maaf lah, masa materi interpelasi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar sebagai penggagas penyampaian hak interpelasi kalah jauh dengan materi yang diusung oleh Aliansi Kebangkitan Masyarakat Tegal dan Korpri?,” kata Uyip.

Lebih jauh Uyip mengatakan, semua Fraksi di DPRD sepakat dengan usulan penyampaian hak interpelasi yang digagas oleh Fraksi Partai Golkar, namun harapannya Fraksi Partai Golkar serius dalam memuat materi persoalan yang akan disampaikan di dalam hak interpelasi.

“Jadi tolong jangan main-main dengan materi yang akan disampaikan dalam penyampaian hak interpelasi, materi interpelasi harus benar-benar memuat persoalan yang secara substansi sudah matang dan layak disajikan di dalam penyampaian hak interpelasi. Harus berbeda dan lebih tajam dari materi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada umumnya,” ujar Uyip.

Sebelumnya, di awal pembukaan rapat paripurna, salah seorang anggota DPRD non Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Supriyanto SPDi menyampaikan keberatannya, dengan menegaskan bahwa rapat paripurna itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan tata tertib DPRD.

“Paripurna kali ini cacat hukum, karena tidak terjadwalkan dalam badan musyawarah,” kata Supri.

Namun interupsi itu dibantah oleh pimpinan rapat, yang menyatakan bahwa di badan musyawarah tertulis rapat paripurna dengan agenda persetujuan penyampaian hak interpelasi dengan format waktu tentative.

Selanjutnya, pasca pembacaan konsepsi hak interpelasi oleh juru bicaranya, Sodik Gagang, sejumlah anggota menyampaikan protes agar paripurna itu ditunda untuk sementara waktu dengan alasan setelah mencermati rangkaian kalimat demi kalimat tentang konsepsi interpelasi yang disampaikan oleh partai penggagas yaitu Fraksi Partai Golkar, dinilainya kurang memiliki ketajaman alias masih bersifat universal.

“Saya akan mencabut dukungan penyampaian hak interpelasi jika Fraksi Partai Golkar tidak merubah konsepsi penyampaian hak interpelasi menjadi lebih tajam, spesifik dan berkwalitas,” kata anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tegal, Herry Budiman.

Demikian pula dengan sikap yang disampaikan oleh Sutari SH dan Eko Patrio Sumadi anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Rahardjo dari Fraksi PKS, Riana Santi dan Hendria Priatmana dari Fraksi Demokrat Bersatu, semuanya sepakat agar materi penyampaian hak interpelasi yang digagas oleh Fraksi Partai Golkar direvisi kembali agar tidak memalukan lembaga DPRD.