![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) – Dua perwakilan dari lima Calon Anggota Legislatif (Caleg) teranulir, Imam Safrudin dan Abdul Kirom datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta. Kedatangan mereka untuk menanyakan soal Peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009, Selasa 06 Maret 2010.
Sebelumnya, lima caleg teranulir itu menilai KPU Kota Tegal, Jawa Tengah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 16 P/HUM/2009 dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Revisi Penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tertanggal 4 Agustus 2009. Karenanya KPU Kota Tegal akan digugat oleh lima caleg tersebut.
Menurut caleg teranulir dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) Tegal Barat, Kota Tegal, Imam Syafrudin, pihaknya sengaja datang ke KPU pusat, untuk mempertanyakan peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009. Menurutnya, pada saat KPU Kota Tegal menerbitkan SK revisi penetapan caleg, hanya berpayung kepada peraturan KPU Nomor 15 /2009 yang oleh putusan MA tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Dalam amar putusan itu juga diatur agar dalam metode penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2008.
“Di KPU kami diterima staf Biro Hukum KPU, Bayu karena Biro Hukum KPU, I Gusti Putuarta sedang berada di luar kota,” ujar Imam.
Dijelaskan Imam, pada pertemuan dengan staf KPU, Selasa dari pukul 11.30 hingga 13.30 WIB, staf KPU merasa kaget karena baru tahu di KPU Kota Tegal ada persoalan caleg. “Bayu kepada kami berdua menyatakan segera menindaklanjuti persoalan itu, setelah I Gusti Putuarta kembali dari luar kota,” kata Imam.
Ditambahkan Abdul Kirom, KPU Kota Tegal dinilai kurang tepat dalam menafsirkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit 22 Juli 2009, terkait uji materiil Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. “Kami sepakat, dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri,” tandasnya.
Sementara Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko yang dihubungi melalui telepon, mengakui adanya putusan MA dan fatwanya yang salah satu isinya mencabut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Namun menurut Agus, KPU Kota Tegal tidak berani menjalankan putusan MA, karena belum ada pernyataan resmi dari KPU Pusat tentang tidak berlakunya berlakunya Peraturan KPU tersebut.
Dikatakan Agus, KPU Pusat baru menindak lanjuti putusan MA dengan membuat peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009, setelah KPU Kota Tegal membuat SK Nomor 19 tentang penetapan caleg terpilih. “Kami tetap berpegang teguh pada SK Nomor 19, sebelum ada kejelasan hukum yang menyatakan SK itu tidak berlaku. Konsideran SK itu ya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009,” jelasnya. (Laporan Langsung dari Jakarta)