![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai kurang tepat dalam menafsirkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit 22 Juli 2009, terkait uji materiil Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b. Demikian disampaikan Abdul Kirom Amd, salah seorang dari 5 calon anggota legislatif (Caleg) teranulir dari Partai Demokrat Kota Tegal, Senin 05 April 2010.
Menurut Kirom, dalam menafsirkan kalimat tidak berlaku surut terhadap suatu produk hukum maupun undang-undang, KPU Kota Tegal kurang tepat. Sebab, putusan MA yang diterbitkan 22 Juli 2009 dan dikuatkan dengan fatwa MA mendahului keputusan KPU Kota Tegal terkait penetapan caleg terpilih.
“Kami hanya akan memberikan pembelajaran kepada publik, bahwa ada kekeliruan dalam menafsirkan suatu produk hukum yang dilakukan KPU Kota Tegal sehingga kekeliruan itu berdampak fatal hingga ditetapkannya caleg terpilih. Perlu diketahui, dasar hukum yang menjadi konsideran dari SK penetapan caleg terpilih itu sangat lemah dan bahkan tidak memilki kekuatan hukum sama sekali,” kata Kirom.
Lebih jauh dijelaskan Kirom, KPU Kota Tegal dinilai tidak melihat secara utuh hirarki terbitnya Peraturan KPU No 60 Tahun 2009 tertanggal 13 Oktober. Peraturan tersebut adalah konsekuensi yang dibuat oleh KPU Pusat sebagai tindak lanjut dari putusan MA No 16p/HUM/2009 yang tujuannya, dalam pembentukan pasal demi pasal tidak terjadi penyimpangan.
“Ironis sekali, dalam menentukan kebijakannya, KPU Pusat mentaati Putusan MA, KPU Kota Tegal kok tidak berani atau enggan mengacu terhadap putusan MA. Ada apa dengan KPU Kota Tegal ?.Padahal, dalam UU No 22 Tahun 2007 dijelaskan, untuk penyelenggara pemilu, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk dan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan KPU dalam hal ini KPU pusat. Jadi jelas, konsultasi dengan KPU provinsi tidak bisa dijadikan alasan untuk membuat jawaban atas permasalahan di tingkat daerah,” jelas Kirom.
Ditambahakan, KPU Kota Tegal terkesan menutup diri dari masukan eksternal dan terkesan menjadi lembaga super body yang tidak dapat tersentuh hukum. Masyarakat digiring ke persepsi yang keliru, seakan-akan keputusan KPU adalah keputusan final yang benar padahal kenyataannya di dalam SK KPU Tegal No 19 Tahun 2009 terdapat banyak kekeliruan yang menyebabkan multi tafsir dan cenderung tidak ada kepastian hukum.