![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, terus mengawal dan memonitor kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di tiga lokasi senilai Rp 11 miliar pada APBD 2003 Kabupaten Brebes. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Bupati Brebes sudah ditahan di LP Cipinang, Jakarta.
“Kami akan terus mengawal dan memonitor setiap perkembangan kasus dugaan korupsi markup tanah yang saat ini masih ditangani KPK, agar kasus itu sampai benar-benar tuntas,“ kata Koordinator Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto, Senin 05 Maret 2010.
Dia mengungkapkan, Gebrak akan terus mendesak KPK agar selain Bupati Brebes, Indra Kusuma juga segera ditetapkan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus markup tanah. "Dalam kasus tersebut terjadi konspirasi yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif maupun pemilik tanah,” ujar Darwanto.
Menurutnya, dalam kasus tersebut ada makelar kasus (markus) yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Brebes yang bertujuan agar Indra Kusuma dapat ditangguhkan penahanannya, sehingga dia bisa menjadi tahanan luar.
Terkait dengan hal itu, pihaknya juga akan melakukan audensi dengan Asisten 1 Setda Brebes, Drs. Supriyono. Dalam audensinya itu, salah satu yang akan disampaikan adalah Gebrak minta kepada Pemkab Brebes agar membatasi para pejabat dan PNS Brebes yang membesuk bupati di LP Cipinang.
“Selama ini, para pejabat yang membesuk bupati terkesan jor-joran, tidak dibatasi. Jika demikian, dikhawatirkan kinerja birokasi Pemkab Brebes terhadap publik akan menjadi terhambat,“ tandasnya.