Puluhan PNS Unjuk Rasa di Pendopo Balaikota Tegal
REST-Laporan SL Gaharu & Riyanto Jayeng
Jumat, 17/04/2015, 12:56:23 WIB

Puluhan PNS berkumpul di Pendopo Balaikota Tegal unjuk rasa dan testimony (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Setelah menyerahkan surat penolakan panggilan ke 2 Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno untuk dimintai keterangan terkait peryataan sikap Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal di DPRD Kota Tegal, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan unjuk rasa di Pendopo Balaikota Tegal, Jumat 17 April 2015 mulai pukul 09.00 WIB.

Sekretaris Korpri Kota Tegal, Drs. HM. Khaerul Huda mengatakan aksi para PNS dilakukan setelah menyerahkan surat tidak bersedia memberikan keterangan ke walikota. Para PNS berkumpul di pendopo, dan beberapa melakukan orasi serta testimony.

“Kami tetap tidak bersedia memenuhi panggilan walikota, karena dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan adalah tidak benar. Selain itu, kami berkumpul di pendopo untuk memberikan semangat kepada rekan-rekan PNS yang ikut memperjuangkan hak-hak PNS dan terwujudnya pemerintahan yang berwibawa,” kata Khaerul Huda yang juga sebagai juru bicara.

Dalam orasinya, Sekretaris KPU, Herviyanto mengatakan bahwa yang dilakukan ini adalah untuk memperjuangkan para PNS yang selama ini tertindas dan direndahkan martabatnya.

“Saat ini ada upaya penghilangan jati diri kita. Untuk itu kita berjuang menyelamatkan Korpri dan birokrasi. Jangan sampai sopir diperlakukan seperti babu, seperti yang dialami oleh sopir walikota, saudara Rondiman,” ujar Harvy.

Selanjutnya Rondiman melakukan testimony dihadapan para PNS yang berkumpul di pendopo. Dalam uraiannya, Rondiman yang menjadi sopir sejak Walikota Tegal, M Zakir itu memaparkan bahwa dia banyak mendapat tekanan. Karena dia sering membantah untuk memperlakukan Amir Mirza sama dengan walikota, akhirnya dia dikembalikan ke Bagian Umum.

“Setelah saya ditaruh di Bagian Umum, saya jarang sekali kerja. Setiap harinya banyak nganggur. Padahal, saya jadi supir walikota sejak jamannya Wwalikota Pak Zakir, Pak Adi Winarso dan Pak Ikmal,” uangkapnya.

Para pimpinan Korpi Kota Tegal juga memperdengarkan rekaman lewat pengeras suara arahan salah satu kepala dinas, yang isinya bahwa setiap proyek dipotong 10 persen dari nilai proyek. Soal potongan 10 persen itu untuk apa, tidak terungkap dalam rekaman itu.

Sementara di gerbang Balaikota Tegal, sejumlah masyarakat juga melakukan aksi demo. Para pendemo ini memaksa masuk, namun dihalangi polisi dan Satpol PP. Direncanakan, pada pukul !4.00 WIB, demo mahasiswa dan masyarakat akan kembali digelar.

Diketahui, pada Kamis 09 April 2015, Korpri Kota Tegal menyatakan sikap menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal. Dan apabila kepemimpinan Hj. Siti Masitha tetap dipaksakan, para PNS ini sepakat untuk melakukan mogok kerja. Pernyataan sikap itu dilakukan di DPRD Kota Tegal.

Setelah itu ada surat panggilan pertama dan ke 2 Walikota Tegal kepada 15 PNS untuk dimintai keterangan. Panggilan pertama ditolak begitu pula panggilan ke 2 pada Jumat 17 April 2015.

Ke 15 PNS yang dipanggil walikota itu adalah Staf Ahli Walikota yang juga Ketua Korpri Kota Tegal, Drs. Yuswo Waluyo. Kepala Diskop UMKM Indag yang juga Sekretaris Korpri, Drs. HM.Khaerul Huda, MSi. Staf Ahli Walikota, Sugeng Suwaryo SSos. Staf Ahli Walikota, Ir Gito Musriyono. Asisten I Sekda, Subagyo SIP. Asisten II Sekda, Diah Triastuti SH. Inspektur, Praptono WR, SH. Kepala DPPKAD, Drs. Joko Syukur B. Kepala BPMPKB, Drs. Titik Andarwati. Kepala Disdukcapil, Imam Subardianto, SH, MM. Sekretaris DPPKAD, Edi Purwanto, ATD. Sekretaris BPMPKB, Ilham Prasetyo SSos, MSi. Sekretaris Inspektorat, Moh. Afin SIP, MSi. Sekretaris Disdukcapil, Agus Arifin, AP dan Sekretaris KPU, Herviyanto GWP, SIP, MSi.

“Kami tetap tidak bersedia memenuhi panggilan walikota, karena dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan adalah tidak benar. Kami tidak melakukan pelanggaran disiplin senagaimana diatus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar juru bicara 15 PNS, Drs. HM.Khaerul Huda,.