50 Pejabat Ikuti Diklat Pengelola Keuangan Daerah
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 16/04/2015, 10:38:47 WIB

Petugas Pengelola keuangan Daearah mengikuti diklat (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Petugas Pengelola keuangan Daearah merupakan bagian pokok dari keberhasilan daerah dalam mengelola keuangan. Jka pengelola keuangan dikelola denganbaik,maka penggunaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang ada.

Terkait dengan hal tersebut ,diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Untuk itu pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes menyelenggarakan Diklat Teknis pengelola Keuangan Daerah yang penyelenggaraannya bekerjasama antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah.

Kepala BKD Kabupaten Brebes Dra. Lutfiyatul Latifah, mengatakan, peserta diklat teknis pengelola keuangan daerah adalah pejabat/staf potensial yang menangani keuangan dari SKPD se Kabupaten Brebes, yang diikuti sebanyak 50 orang, selama 9 hari dari Kamis 16 higga 25 April 2015, di Islamic Center Brebes.

Dasar pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia nomor 47, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4286) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,Surat kepala Badan Diklat Provinsi Nomor :892.2/1575 tanggal 18 februari 2015 tentang persetujuan penyelenggaran Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di KabupatenBrebes tahun 2015 .

Bupati Brebes,dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Brebes Ir.Muhammad Iqbal mengatakan aparatur pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi dan upaya pewujudan good and clean reformasi governance. Hal itu seiring era keterbukaan,masyarakat yang semakin kritis dan mencermati kinerja pemerintah.

“Karenanya,diklat pengelolaan keuangan daearah di Lingkungan Pemkab Brebes ini memiliki nilai yang sangat penting. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa pada dasarnya pengelolaan, memegang salah satu kunci kelancaran program kerja, pembiayaan dan segala transparansinya,” katanya.

Dengan diberlakukannya undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, lanjut dia, yang mengamanatkan bahwa publik memiliki hak atas informasi penyelenggaraan Negara.

“Karenanya, saya harap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Brebes nantinya dapat transparan, professional dan akuntabel sesuai dengan aturan ketentuan perundang –undangan yang berlaku.