15 PNS Tetap Menolak Panggilan Ke-2 Walikota
-Laporan SL Gaharu
Kamis, 16/04/2015, 06:42:08 WIB

Pimpinan dan anggota Korpri Kota Tegal saat menyampaikan pernyataan sikap di DPRD sepempat (Foto: Dok/Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 15 pengurus dan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, Jawa Tengah, tetap tidak memenuhi panggilan ke 2 Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno. Sebagaimana panggilan pertama, pada panggilan ke 2, 15 PNS dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pernyataan sikap mereka.

Diketahui, pada Kamis 09 April 2015, Korpri Kota Tegal menyatakan sikap menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal. Dan apabila kepemimpinan Hj. Siti Masitha tetap dipaksakan, para PNS ini sepakat untuk melakukan mogok kerja. Pernyataan sikap itu dilakukan di DPRD Kota Tegal.

Panggilan ke 2 Walikota Tegal kepada 15 PNS itu untuk dimintai keterangan pada Jumat 17 April 2015. Ke 15 PNS itu adalah Staf Ahli Walikota yang juga Ketua Korpri Kota Tegal, Drs. Yuswo Waluyo. Kepala Diskop UMKM Indag yang juga Sekretaris Korpri, Drs. HM.Khaerul Huda, MSi. Staf Ahli Walikota, Sugeng Suwaryo SSos. Staf Ahli Walikota, Ir Gito Musriyono. Asisten I Sekda, Subagyo SIP. Asisten II Sekda, Diah Triastuti SH. Inspektur, Praptono WR, SH. Kepala DPPKAD, Drs. Joko Syukur B. Kepala BPMPKB, Drs. Titik Andarwati. Kepala Disdukcapil, Imam Subardianto, SH, MM. Sekretaris DPPKAD, Edi Purwanto, ATD. Sekretaris BPMPKB, Ilham Prasetyo SSos, MSi. Sekretaris Inspektorat, Moh. Afin SIP, MSi. Sekretaris Disdukcapil, Agus Arifin, AP dan Sekretaris KPU, Herviyanto GWP, SIP, MSi.

“Kami tetap tidak bersedia memenuhi panggilan walikota, karena dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan adalah tidak benar. Kami tidak melakukan pelanggaran disiplin senagaimana diatus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar juru bicara 15 PNS, Drs. HM.Khaerul Huda, MSi kepada PanturaNews, Kamis 16 April 2014 sore di kantornya.

Dijelaskan Khaerul Huda yang juga Sekretaris Korpri Kota Tegal, penanda tanganan pernyataan sikap dan audiendi ke DPRD, adalah untuk memperjuangkan hak-hak PNS dan terwujudnya pemerintahan yang berwibawa di Kota Tegal. Tidak ada afiliasi dengan pihak manapun, dan bukan merupakan bentuk politik praktis.

“Kami tidak memenuhi panggilan walikota, karena kami menunggu proses tindak lanjut atas pernyataan sikap yang kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi ASN, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Kota Tegal,” jelasnya.

Ditegaskan, atas dasar itu 15 PNS yang dipanggil Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno untuk dimintai keterangan tetap menolak. “Jumat besok kami tidak memenuhi walikota, dan akan melakukan hal yang sama menyerahkan surat belum bisa memberi keterangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengurus dan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, Jawa Tengah, tidak memenuhi panggilan Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno. Para pegawai Negeri Sipil (PNS) ini malah mendatangi Kantor-kantor Dinas dan Instansi untuk silaturahmi dan memberi penjelasan, Rabu 15 April 2015 pukul 09:00 WIB.

Korpri Kota Tegal di DPRD setempat, Kamis 09 April 2015, menyatakan sikap menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal. Dan apabila kepemimpinan Hj. Siti Masitha tetap dipaksakan, para PNS ini sepakat untuk melakukan mogok kerja.

“Hari ini kami bukan melakukan aksi, tapi kami menyerahkan surat menjawab surat panggilan walikota, bahwa kami belum bisa memberi keterangan. Dan soal kami mendatangi SKPD-SKPD itu silaturahmi, sekaligus memberi penjelasan terhadap pernyataan sikap yang disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu,” ujar Drs. HM. Khaerul Huda.