Khaerul Huda: Korpri Terus Up Date Bukti-Bukti
-Laporan SL Gaharu
Sabtu, 11/04/2015, 09:51:51 WIB

Sekretaris Korpri Kota Tegal, Drs. HM. Khaerul Huda

PanturaNews (Tegal) - Adanya tuduhan bahwa pernyataan sikap Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal, tanpa adanya bukti dibantah Sekretaris Korpri Kota Tegal, Drs. HM. Khaerul Huda.

Menurut Khaerul Huda yang menjabat Kepala Disperindag Kota Tegal itu, pernyataan sikap menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal, yang disampaikan kepada DPRD Kota Tegal di gedung paripurna, Kamis 09 April 2015, memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Jadi kalau ada yang beranggapan kami tidak memiliki bukti, itu merupakan pernyataan pembelaan,” ujar Drs. HM. Khaerul Huda saat ditemui usai mengikuti paripurna Hari Jadi Kota Tegal ke 435, di Gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 11 April 2015 siang.

Ditegaskannya, bahwa bukti-bukti itu sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah dan DPRD. Selanjutnya, Korpri tinggal menunggu mekanisme DPRD. Ketika dipanggil DPRD, pihaknya siap membeberkan bukti-bukti, termasuk bukti-bukti baru yang masuk ke pengurus Korpri.

“Bukti-bukti sudah lengkap, dan setiap hari kami up date terus bukti-bukti yang baru masuk,” tandas Khaerul Huda.

Diketahui, pernyataan sikap Korpri menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal. Dan apabila kepemimpinan Hj. Siti Masitha tetap dipaksakan, para PNS ini sepakat untuk melakukan mogok kerja.

Aparatur sipil Negara mendapati fakta yakni; Telah terjadi disharmonisasi antara walikota dan wakil walikota, yang berakibat tidak berjalanya pemerintahan dengan baik. Adanya arogansi dan kesewenang-wenangan kepemimpinan Walikota Tegal terhadap aparat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Termasuk adanya campur tangan atau intervensi dari pihak yang secara legal formal, tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan adanya tekanan kepada para pejabat maupun staf yang dilakukan walikota atau pihak lain, yang bertindak seolah-olah sebagai walikota. Tindakannya itu, melebihi batas kewenangan walikota.

Walikota Tegal telah melanggar sumpah jabatan, dengan mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya daripada kependingan warga.