![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Keterbukaan Informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Sebab, kebebasan informasi, diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan.
Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.
Demikian diungkapkan Sekretaris Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (PuskAPIK), Ivan Barichsanuddin SH, Selasa 24 Maret 2015.Menurutnya, agar keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya, PuskAPIK mendorong perlunya dibentuk Komisi Informasi di Kabupaten Pemalang.
"Komisi Informasi ini juga merupakan pelaksanaan lanjutan terkait UU KIP. Komisi ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi disamping berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya," kata Ivan.
Dipaparkannya, reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.
Dengan keadaan tersebut, lanjut Ivan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
"Pemkab Pemalang sudah seharusnya merasa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan transparan. Masyarakat harus selalu diberikan informasi mengenai kinerja dan kegiatan serta program yang diselenggarakan oleh badan publik," pungkas Ivan.