![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - DPRD Brebes, Jawa Tengah, mendukung sikap tegas Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE untuk menutup lokasi galian C ilegal yang kini marak dan bermunculan di wilayah Brebes bagian selatan, seperti di Kecamatan Tonjong dan lainnya.
"Kami mendukung tindakan tegas Bupati untuk menutup Galian C ilegal. Karenanya, harus segera ditertibkan. Jika diketahui tidak berizin, sikat habis dan tutup lokasinya," ujar Mustholah, Anggota Komisi II DPRD Brebes, Senin 23 Maret 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Brebes, Idza Priyanti bakal menutup galian C ilegal yang berada di wilayahnya. Selain kini kondisinya semakin marak, Galian C itu juga membuat warga sekitar resah dan mengancam terhadap kelestarian lingkungan.
"Kalau memang itu (Galian C - red) kebaradaanya ilegal atau tidak terdapat ijin dari pihak terkait, tentu akan kami tindak tegas. Baik itu, penutupan lokasi maupun sanksi tegas lainnya," tandas Idza Priyanti terkait markanya aktifitas penambang liar di Kecamatan Tonjong.
Masih kata Mustholah, bahwa keberadaan aktivitas galian C di wilayah Brebes selatan hampir seluruhnya tidak mengantongi izin. Meski demikian, hingga kini mereka melakukan aktivitas penambangan. Di Kecamatan Bumiayu misalnya, dari lima lokasi Galian C yang ada, ternyata tidak ada yang mengantongi izin.
Di Kecamatan Tonjong, dari sejumlah Galian C yang ada hanya dua lokasi yang mengantongi izin. Kemudian, di Kecamatan Bantarkawung semuanya juga tidak mengantongi izin, ada izin tetapi sudah habis masa berlakunya.
"Dari pantauan kami di lapangan, di sepanjang alur Sungai Prupuk kini banyak aktivitas Galian C yang tidak berizin. Jika dibiarkan dapat mengacam kerusakan lingkungan, bahkan mengancam jalur Kereta Api yang ada bisa longsor. Di tempat itu, kami mendesak harus ditertibkan juga, dan tutup lokasinya jika tidak kantongi izin," ungkapnya.
Pihaknya berharap penertiban terhadap aktivitas galian C harus dilakukan menyeluruh di wilayah Brebes selatan. Artinya, tidak hanya sebatas terhadap aktivitas Galian C yang diduga tak berizin, tetapi juga terhadap Galian C yang mengantongi izin.
Hal itu dimaksudkan untuk mengecek kebasahan dokumen perizinan yang telah digantongi. Selain itu, untuk mengetahui apakah luasan wilayah penambangan yang dilakukan sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Sebab, diindikasikan banyak pengusaha penambangan yang nakal, dengan melakukan pengalian hingga melebihi luas areal yang diizinkan.
"Ini juga harus ditertibkan, dan harus dicabut izinnya jika bermain nakal seperti ini," tegas Mustholah.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes, Ratim mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait menyangkut penertiban aktivitas Galian C, khususnya di wilayah Brebes selatan.
Mengingat, di wilayah itu diduga banyak yang tidak berizin. Khusus untuk Galian C di sepanjang alur Sungai Prupuk Desa Kutamendala, tidak ada yang mengantongi izin, dan hingga kini pihaknya juga belum mendapat tembusan dari provinsi soal perizinan di lokasi tersebut.
"Tapi, kalau di sekitar Sungai Prupuk ada dua Galian C yang resmi mengantongi izin. Sedangkan yang melakukan penambangan di alur Sungai Prupuk itu ilegal. Karena itu, kami minta warga untuk ikut mengawasi bersama dan kami juga akan berkoordinasi untuk melakukan tindakan tegas," tandasnya.