![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Agama (PA) kelas IA Brebes, Jawa Tengah, mencatat untuk tiga bulan terakhir selama 2015 sudah sebanyak 1.200 perkara yang diputuskan. Sementara, selama tahun 2014 tercatat lebih dari 5000 perkara yang diputuskan. Banyaknya perkara yang ditangani menandakan tingginya kesadaran masyarakat terhadap hukum.
“Cepat lambatnya proses perkara, sebenarnya ditentukan oleh para pihak penggugat dan tergugat. Masalah perkara di PA itu sebenarnya masalah hati,” ujar Kepala PA Brebes, Drs. H. Rd. Mahbub Tobri MH, Kamis 19 Maret 2015.
Secara kuantitas, kata Mahbub, perkara yang ditangani masalah gugat cerai, cerai talak, isbath nikah dan waris. “Masyarakat gak usah malu atau takut mengurus perkara ke PA, kami berusaha memberikan pelayanan optimal,” ucapnya.
Bahkan pihaknya menerapkan sistem digitalisasi dalam pelayanan perkara. Penggunaan IT sebagai terobosan timbal balik antara pihak pengadilan dan publik. Dengan demikian informasi transparansi peradilan semakin mudah dikonsumsi publik.
“Penerapan Teknologi Informasi (TI) bertujuan untuk mencapai kuantitas dan kualitas publikasi putusan, khususnya PA Brebes pada direktori Putusan Mahkamah Agung RI,” tuturnya.
Dengan digitalisasi dan penambahan fasilitas, diupayakan pelayanan seperti di hotel dan bank. “Kenyamanan dan keamanan bisa dinikmati para pihak, dan proses paling lama antara 4-6 bulan, tidak mungkin berlarut-larut,” terangnya.
Menurutnya, cara untuk memperoleh sebuah putusan pengadilan tidak harus datang ke sidang tetapi cukup dengan mengakses website PA. Dengan kecanggihan TI, data putusan sesuai dengan nomor perkara yang terdaftar di PA Brebes dapat dicari dan ditemukan oleh masyarakat secara cepat ini.
“Saya yakin langkah ini memberi banyak manfaat ke semua kalangan, baik lembaga peradilan itu sendiri, peneliti, dan publik pada umumnya,” tegas Mahbub.
Masyarakat, lanjutnya, bisa langsung mengakses www.pa-brebes.go.id. “PA Brebes juga telah memiliki portal Tabayyun karya tim IT PA Brebes, Alamat web yang diakses yakni http://pa-brebes.go.id/tabayun/,” tuturnya.
Portal tabayyun ini bertujuan melancarkan proses persidangan. Pasalnya, problematika yang sering dihadapi selama ini dikarenakan releas tabayyun antara PA sering terlambat bahkan tidak sampai.
Dengan adanya portal tabayyun PA Brebes diharapkan semua PA lain yang memohon bantuan panggilan melalui PA Brebes dapat langsung mendownload (mengunduh)nya dengan mudah melalui portal tersebut. Bukti fisik riil releasnya akan dikirim lewat pos.
Selain itu, untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparan dari segi keuangan perkara dan mudah serta biaya ringan diluncurkan sistem SMS lewat handphone dari seluruh wilayah Indonesia.
Dengan mengirim ke nomor 0819 026 90005 masyarakat dapat mengetahui tentang tanggal sidang, kondisi keuangan perkara yang dibayarkannya, kapan diputusnya perkara serta bagi perkara cerai bisa diketahui kapan akta cerai bisa diambil oleh pihak yang berhak.
“Hanya berkisar antara 5 sampai 15 detik, SMS sudah bisa terjawab secara otomoatis,” tandasnya.
Masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan ongkos untuk datang langsung ke PA hanya sekadar untuk mendapatkan informasi tentang perkara dirinya. Meski demikian, pihak PA masih tetap melakukan pemanggilan secara patut.