![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sengketa lahan Blok Bleberan, Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini tak kunjung usai. Hal itu menyusul adanya peninjauan lokasi lahan sengketa oleh pihak penggugat (Perhutani KPH Balapulang, Kabupaten Tegal) dan pihak tergugat (petani penggarap lahan Blok Bleberan), yang mendapat penjagaan ketat dari jajaran Polres Tegal dan anggota TNI setempat, Senin 16 Maret 2015.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pihak penggugat dan tergugat bersama dengan hakim Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, mengecek satu per satu lahan yang saat ini ditanami tebu oleh petani warga Desa Songgom. Namun, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat, sama-sama mengklaim bahwa lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 94 hektar tersebut merupakan haknya masing-masing.
Pembela petani penggarap lahan Blok Bleberan Desa Songgom, Sokhidin mengatakan, pada saat peninjauan lapangan terkait sengketa lahan data yang ditujukan pihak penggugat semuanya tidak benar. Itu membuktikan, bahwa pihak penggugat terlalu mengada-ada dengan mengklaim lahan blok Bleberan tersebut merupakan wewenang Perhutani KPH Balapulang.
“Petani Desa Songgom yang menggarap lahan Blok Bleberan sudah puluhan tahun berada di areal tersebut untuk menanam tebu. Dulu merupakan wewenang PSDA Provinsi Jateng. Namun, kenapa tiba-tiba sekarang malah diklaim oleh Perhutani KPH Balapulang,” ungkap Sokhidin didampingi kuasa hukum petani penggaran lahan blok Bleberan, Hascaryo Wimbo SH.
Dia menjelaskan, bahwa lahan kurang lebih 94 hektar di Blok Bleberan bukan wewenang Perhutani KPH Balapulang, tapi berada di bawah naungan PSDA Provinsi Jateng.
“Sungguh aneh sikap Perhutani KPH Balapulang yang mengklaim lahan tersebut. Petani sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut dan tidak memiliki cita-cita untuk menguasainya. Namun, hanya sebatas mengelola tanah untuk ditanam tebu, tapi sekarang justru petani digugat oleh Perhutani KPH Balapulang di Pengadilan Negeri Slawi. Bahkan, pihak penggugat mengklaim lahan blok tersebut berada di wilayah hukum Slawi,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya akan terus memperjuangankan hak petani untuk tetap menggarap lahan di Blok Bleberan yang saat ini masih dalam proses di pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Soni SH saat dikonfirmasi di lokasi lahan sengketa Bleberan enggan berkomentar terkait kasus tersebut.
Sementara, Kuasa Hukum Negera dari Kejaksaan Negeri yang mewakili pihak penggugat Perhatani KPH Balapulang, Albert SH mengaku, lahan di Blok Bleberan seluas kurang lebih 94 hektar itu masuk wilayah Perhutani KPH Balapulang.
"Sehingga, kami optimis akan memenangkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Slawi. Tanah di blok tersebut yang dekat dengan aliran sungai, silahkan digarap petani tapi selebihnya hak kami,” tandasnya.