FPKS Dukung Walikota Sidak ke Tempat Karaoke
JGH-Laporan Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Jumat, 13/03/2015, 03:00:54 WIB

Walikota Tegal saat sidak di tempat Karaoke HS dan menemukan ratusan botol miras (Foto: Dok BagHumas)

PanturaNews (Tegal) - Aksi Walikota Tegal, Jawa Tengah, inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan Karaoke Happy Song (HS) di Jalan Slamet Riyadi, Kota Tegal, diapresiasi Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si. Sidak yang dilakukan walikota, membuktikan bahwa HS masih beroperasi secara diam-diam, padahal ijinya sudah tidak berlaku lagi.

“Terhadap sidak yang dilakukan oleh Walikota, saya memberi apresiasi dan sidak semacam itu perlu jadi agenda rutin,” kata Rofii, Jumat 13 Maret 2015.

Di sisi lain, Rofii menyayangkan sikap pengusaha tempat Karaoke yang secara sembunyi-sembunyi masih beroperasi, meskipun mengetahui bahwa ijin operasi tempat hiburan yang dikelolanya sudah habis masa aktifnya, dan sudah mendapat peringatan keras dari Satpol PP.

Menanggapi hal tersebut, Rofii Ali meminta kepada aparat Satpol PP Pemkot Tegal, hendaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat Karaoke yang habis masa ijin operasinya. Satpol PP juga perlu melakukan pemantauan langsung, sehingga tempat karaoke itu tidak buka secara sembunyi-sembunyi.

“Pelanggaran ini harus diproses secara pidana agar Pemkot punya wibawa dan supremasi hukum bisa tegak. Pemkot harus tetap konsisten terhadap kebijakan menutup semua tempat karaoke. Isu yang sempat saya dengar, HS sedang memproses perpanjangan ijin dan sudah mendapat dukungan RW dan RT setempat,” tegas Rofii.

Diketahui, Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno bersama jajarannya menemukan minuman keras (miras) yang masih disediakan oleh salah satu tempat karaoke yang izinnya sudah habis atau tidak berlaku lagi. Beberapa botol miras dengan kadar alkohol tinggi di lemari pendingin, dan beberapa krat dan dus di dua ruangan tempat karaoke tersebut saat dilakukan sidak.

Sementara saat kunjungan ke d’Queen Cafe and Karaoke di Jalan Martoloyo Komplek Nirmala Square Blok C2 Tegal, Walikota dan jajaran tidak menemukan aktivitas usaha karena pintu masuk terkunci rapat. Meskipun petugas telah mengetuk-ketuk rolling door tempat itu.

Selang beberapa hari, sedikitnya 250 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ukuran, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah, di café dan Karaoke Happy Song. Miras yang disita memiliki kandungan alkohol 4,8 persen, 4,9 persen dan 40 persen pada Kamis 12 Maret 2015 siang.

Miras dalam kondisi masih dalam bungkus dus, di dalam lemari pendingin dan ada yang disembunyikan di gudang yang berada di atas cafe. Penyitaan miras sesuai Surat Tanda Penerimaan Benda Sitaan No. 05/STP/PPNS/III/2015 tanggal 12 Maret 2015, yang ditandatangani oleh PPNS Satpol PP Kota Tegal, Moh. Saefuddin Helmi dan Aminudin Suseno, SH serta Tedy Maymarna, Manager Happy Song.

Atas perbuatan tersebut, pengelola tempat karaoke telah melakukan tindak pidana pelanggaran Perda pasal 3 No. 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. “Kami sita miras tersebut dan kami jadikan barang bukti,” ungkap Helmi.