Ratusan Botol Miras Disita dari Karaoke Happy Song
-Laporan SL Gaharu
Kamis, 12/03/2015, 06:59:04 WIB

Petugas Satpol PP mengumpulkan Miras yang ada di Happy Song sebagai barang bukti penyitaan (Foto: Imon)

PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 250 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ukuran, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah, di café dan Karaoke Happy Song di Jalan Slamet Riyadi No. 17 Kota Tegal. Miras yang disita memiliki kandungan alkohol 4,8 persen, 4,9 persen dan 40 persen, Kamis 12 Maret 2015 siang.

Miras dalam kondisi masih dalam bungkus dus, di dalam lemari pendingin dan ada yang disembunyikan di gudang yang berada di atas cafe. Penyitaan miras sesuai Surat Tanda Penerimaan Benda Sitaan No. 05/STP/PPNS/III/2015 tanggal 12 Maret 2015, yang ditandatangani oleh PPNS Satpol PP Kota Tegal, Moh. Saefuddin Helmi dan Aminudin Suseno, SH serta Tedy Maymarna, Manager Happy Song.

Atas perbuatan tersebut, pengelola tempat karaoke telah melakukan tindak pidana pelanggaran Perda pasal 3 No. 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. “Kami sita miras tersebut dan kami jadikan barang bukti,” ungkap Helmi. Barang bukti miras kemudian dibawa Satpol PP menggunakan truck dengan dikawal 2 unit kendaraan.

Penemuan miras di Happy Song berawal saat Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno dan Satpol PP serta Kepala SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, melaksanakan inspeksi mendadak pada Rabu 11 Maret 2015 malam.

Sidak terhadap tempat karaoke yang izinnya sudah habis atau tidak berlaku lagi itu, bertujuan untuk mengetahui apakah benar-benar tempat tersebut sudah tidak beraktivitas lagi atau masih ada kegiatan.