Pakaian Dinas PNS Pemkot Tegal Alami Perubahan
-Laporan SL Gaharu
Kamis, 05/03/2015, 12:08:16 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pemakaian seragam pakaian dinas Pemkot Tegal mengalami perubahan kembali. Hal tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tegal No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perwal Tegal No. 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah (Pemkot) Tegal.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Jawa Tengah, Dra Hendiati Bintang Takarini, menyebutkan perubahan pakaian dinas antara lain pemakaian PDH Linmas dan Hem Koko/blus tunik. Sesuai jadwal penggunaan pakaian Dinas, PDH Linmas dipakai pada hari Senin, PDH Khaki dipakai di hari Selasa dan Rabu.

Pada Rabu memakai PDH Batik Khas Tegal, Jumat memakai pakaian seragam olahraga Pemkot, dan memakai hem koko/blus tunik setelah kegiatan olahraga dan Sabtu PSH untuk guru, pakaian petugas BP2T untuk petugas pelayanan BP2T, pakaian tenaga medis dan paramedis untuk tenaga medis dan paramedis saat menangani pasien. Sementara Senin sampai Minggu untuk pakaian juru pungut retribusi pasar untuk juru pungut retribusi pasar.

Sedangkan penggunaan pakaian dinas bagi pelaksana Teknis/operasional/lapangan dan pakaian dinas upacara di lingkungan Pemkot Tegal untuk Satpol pakaian PDL, PDU dan PDUK penggunaannya sesuai dengan Permendagri No. 35 tahun 2005. Untuk PNS Dishubkominfo pakaian memakai PDL Dishubkominfo sesuai dengan Kepmenhub No KM 6 Tahun 2004. Sedangkan untuk pemadam kebakaran penggunaannya sesuai dengan Permendagri No. 49 tahun 2007.

Sebelumnya baju khaki dipakai pada hari Senin, untuk Selasa memakai batik lurik/jumputan, Rabu dan Kamis memakai batik khas Tegal dan Jumat memakai baju olahraga. Disebutkan Bintang, untuk sementara pemakaian PDH Linmas wajib dilaksanakan oleh semua pejabat struktural mulai Minggu kedua bulan Maret 2015.

Sedangkan bagi pegawai non struktural (staf) diberikan waktu sampai dengan pengadaan pakaian dinas pada tahun anggaran 2015. Sementara pegawai non struktural (staf) untuk sementara pada hari Senin sampai Rabu memakai PDH Khaki sampai dengan pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2015. “Perwal ini diberlakukan ecara efektif mulai hari Senin 9 Maret 2015,” kata Bintang.

Untuk pemakaian hem Koko untuk pria dan blus tunik untuk wanita memakai lambang daerah Kota Tegal ditempatkan di lengan sebelah kiri 5 cm di bawah lidah bahu.