Biadab, Oknum Guru SMP Cabuli Siswinya Sendiri
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 11/02/2015, 04:45:56 WIB

Guru agama pelaku pencabulan saat berada di tahanan Polres Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Biadab. Guru yang seharusnya bisa memberikan bimbingan belajar yang baik kepada anak didiknya, namun justru melakukan perbuatan keji kepada salah satu siswinya. Apalagi perbuatan yang dilakukan adalah dengan mencabuli salah satu muridnya yang masih dibawah umur.

Ironisnya, pelaku adalah seorang oknum guru agama. Pelaku mengajar di SMP BU NU 2 Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pelaku yang berinisial Mif (50), asal Dukuh Bayur Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu ini, tega melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya, sebut saja Mawar (14) asal Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu.

Hal itu terungkap saat gelar perkara sejumlah kasus kriminal yang dilakukan Polres Brebes yang dipimpin Kapolres Brebes, AKBP Ferdy Sambo, Rabu 11 Pebruari 2015. "Perbuatan yang dilakukan pelaku pencabulan ini, terjadi sekitar bulan Oktober 2014 lalu di rumah korban saat dalam keadaan sepi," ujar Sambo, Rabu 11 Pebruari 2015.

Dikatakannya, jajaran kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari keluarga korban dan dua saksi yang masuk pada 30 Januari 2015 lalu. "Kini pelaku sudah kami tangkap dan sudah mendekam dalam ruang tahanan Polres," tutur dia.

Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan terhadap salah satu muridnya yang masih dibawah umur itu, diketahui oleh saksi 1 Rohman, warga setampat melalui pesan singkat yang terdapat pada handphone korban. Dimana, dalam pesan singkat tersebut pelaku mengirimkan pesan berisi kata-kata seronoh, sehingga saksi 1 memberitahukan kepada orang tua korban Wasriah (48).

"Selanjutnya orang tua korban menanyakan kepada anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru agama di sekolahnya, dan ternyata dibenarkan oleh korban," ungkapnya.

Karena keluarga korban merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kepada Polsek Bumiayu untuk ditindaklanjuti, yang kemudian diserahkan ke Polres Brebes. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindakan pidana dengan membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Sub. Perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa yang dalam pendidikannya diserahkan padanya, sebagaimana tersebut dalam pasal 294 KUHP.

Sementara, pelaku (Mif) saat dikonfirmasi mengaku perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu muridnya itu (Mawar), sudah tiga kali dalam tiga minggu. Pelaku melakukan perbuatan terlarangnya itu di rumah korban saat dalam keadaan sepi.

"Saya melakukan karena atas dasar suka sama suka. Tapi saya khilaf," akunya.