![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sebanyak tujuh preman yang kerapkali membuat resah masyarakat Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, disikat aparat Polsek setempat, Senin 9 Pebruari 2015.
Kapolsek Larangan, AKP Sapari melalui Kanit Reskrim, Ipda Triyatno mengatakan, dari tujuh preman yang diamankan tersebut, dua diantaranya diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan ke Polres Brebes. Sedangkan untuk lima pelaku premanisme lainnya setelah diperiksa dilakukan pembinaan.
“Dua pelaku premanisme yang diproses dan dibawa ke Polres Brebes untuk ditindaklanjuti kasusnya yakni atas nama Edi Nusroni dan Tarsono alias Kipli," ujar dia, saat melakukan operasi preman di wilayah hukumnya.
Keduanya, kata dia, diproses lebih lanjut karena sebagai dalang pengeroyokan yang hampir saja memicu kerusuhan antar dua desa.
"Kedua pelaku ini juga mengkonsumsi minuman keras (miras) pada saat melakukan pengroyokan terhadap seorang warga yang buntutnya hampir saja terjadi tawuran antara dua desa," terangnya.
Dia menjelaskan, untuk lima pelaku yang masih dalam proses pembinaan di Polsek Larangan yakni Widodo Yulianto (16) warga Kedung bokor RT 04/01, Larangan dan Wahyu Eko Widodo warga Desa Sitanggal RT 04 RW 01. Sementara pelaku lainnya yaitu Damin (35) warga Dusun Pamulihan RT 10 RW 04,
Kecamatan Larangan dan Warsito (30) warga Desa Kalenpandan RT 07 RW 13 Dusun Pamulihan serta Rusnoto (30) juga warga Kalenpandan.
“Dari para pelaku yang berhasil diamankan, kami berhasil menyita barang bukti berupa miras jenis krakal dalam ukuran botol plastik dan dua dirijen ukuran masing-masing 20 liter,”tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan perintah pimpinan pihaknya terus melakukan operasi preman di wilayah hukum Polsek Larangan. “Melalui operasi preman ini diharapkan wilayah hukum Polsek Larangan bisa kondusif. Sehingga, masyarakat di sini bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari dengan tenang,” tandasnya.