Bupati dan Kemenhut Teken MoU Kawasan Hutan
-Laporan Takwo Heriyanto
Senin, 09/02/2015, 05:56:00 WIB

Bupati Brebes dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menandatangani MoU Kawasan Hutan (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Soepijanto mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Brebes, Jawa Tengah, karena mempunyai komitmen yang kuat dan selalu proaktif untuk merealisasikan harapan masyarakat di Desa Windusakti dan Desa Gunungjaya.

Pasalnya, selama 15 tahun terakhir warga di dua desa yang menjadi korban tanah longsor, menginginkan adanya kepastian hukum atas tanah yang ditempati sejak tahun 2000 lalu.

"Kami juga berkomitmen akan selalu membantu Pemkab Brebes dalam proses tukar menukar kawasan hutan tersebut," ujar Bambang Soepijanto, disela-sela Penandatangan berita acara tukar menukar kawasan hutan di Wilayah KPH Balapulang Barat, Senin 9 Pebruari 2015.

Diketahui, penandatangan berita acara itu sebagai upaya penyelesaian kasus status lahan relokasi yang digunakan untuk korban tanah longsor di Desa Windusakti dan Desa Gunungjaya, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes.

Penandatangan berita acara itu dilakukan Bupati Brebes, Idza Priyanti dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Bambang Soepijanto, di Jakarta.

Dalam berita acara itu disepakati tukar menukar kawasan hutan seluas total 177,8 hektar yang berada di Desa Windusakti seluas 127,3 ha, tepatnya di petak 15 d, e, f, g, h, RPH Winduasri, BKPH Salem, BH Bantarkawung, KPH Pekalongan Barat.

Kemudian di Desa Gunungjaya seluas 50,5 ha berada dipetak 10 a, b-1, e, j; 13 c, d-1; 14 e, g, RPH Indrajaya, BKPH Salem, BH Bantarkawung, KPH Pekalongan Barat.

Menurut dia, tahapan selanjutnya, yang perlu dilakukan yaitu pemrosesan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang penunjukan usulan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan peta lampiran serta pelaksanaan kegiatan Tata Batas.

“Kami berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara simultan, sehingga proses tukar menukar kawasan hutan bisa berlangsung tidak terlalu lama. Pemkab Brebes juga kami minta selalu berkomunikasi aktif dengan steakeholder, baik dari Kementerian maupun masyarakat Salem,” tuturnya.

Sementara, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, jajarannya berkomitmen akan selalu pro aktif untuk merealisasikan harapan masyarakat Desa Windusakti dan Desa Gunungjaya yang selama 15 tahun terakhir. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum atas tanah yang ditempati sejak tahun 2000 lalu sebagai lahan relokasi bencana longsor.

Dia menambahkan, Pemkab Brebes juga sanggup menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang disetujui dan calon lahan pengganti yang diusulkan. Kemudian, sanggup menyediakan biaya dan melaksanakan reboisasi serta pemeliharaan tanaman terhadap lahan pengganti sampai dengan pemeliharaan tahun kedua.

“Di samping itu, sanggup membayar ganti rugi tegakan dan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), atas kawasan hutan yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,“ tandasnya.