![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Lima orang calon anggota legislatif (caleg) teranulir, Imam Syafrudin, Abdul Kirom Amd, Endang Sutarsih, Duryani dan Supardi SH mendesak KPU Kota Tegal untuk segera menindak lanjuti peraturan KPU No 60 Tahun 2009 yang merupakan implementasi dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 16p/HUM/2009. Melalui surat yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tegal, Selasa 30 Maret 2010, mereka minta agar KPU Kota Tegal benar-benar memahami duduk persoalan dan status hukum penetapan caleg.
Menurut Abdul Kirom, ketidaktahuan KPUD Kota Tegal terkait terbitnya peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009, tentang mekanisme dan tata cara penghitungan perolehan suara sebagai implementasi dari putusan MA sangatlah tidak beralasan. Seharusnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kota Tegal mengetahui persis letak persoalan hukum seputar penetapan caleg.
“Sungguh ironis, seorang ketua KPU di daerah sampai tidak mengetahui adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh KPU pusat. Untuk itu, dengan surat yang kami berikan ini hendaknya dapat dijadikan dasar bagi KPU Kota Tegal untuk melakukan klarifikasi, maupun koordinasi dengan KPU provinsi maupun pusat,” kata Kirom.
Lebih jauh disampaikan, dalam surat tersebut secara detail ditegaskan bahwa KPU Kota Tegal harus menelaah kembali revisi SK KPU Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2009 tertanggal 4 Agustus 2009, revisi tentang penetapan calon anggota DPRD kota Tegal terpilih.
“Intinya, SK KPU Kota Tegal Nomor 19 itu dengan sendirinya tidak berlaku, karena yang menjadi konsideran terbitnya SK itu adalah peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Sedangkan peraturan KPU Nomor 15 itu dinyatakan gugur setelah terbitnya putusan MA Nomor 16p/HUM/2009. Seharusnya KPU Kota Tegal merujuk ke putusan MA itu dalam menerbitkan SK revisi penetapan caleg terpilih. KPU pusat saja melakukan putusan MA, kok KPU Kota Tegal tidak melaksanakan,” jelasnya.
Menanggapi surat tersebut, Ketua KPU Kota Tegal, Saefudin Zuhri Madrais S.Ag mengatakan, akan segera menindaklajutinya dengan melakukan koordinasi ke KPU provinsi.
“Kami menyambut baik upaya yang dilakukan mereka. Kami akan koordinasi dengan KPU provinsi, selanjutnya bersama KPU provinsi kemungkinan akan ditindaklanjuti ke KPU pusat. Kemungkinan hari Rabu besok kami langsung berangkat ke KPU provinsi,” tegas Zuhri Madrais.