Utusan Kapolri Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda
JOHA-Laporan Johari
Kamis, 08/01/2015, 08:07:02 WIB

Sidang prapeladilan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Sidang praperadilan yang diajukan oleh H Boyamin dan Supriyadi, keduanya warga Jalan Alun-alun Utara Nomor 1, Surakarta, selaku Koordinator MAKI sebagai pemohon 1. Dan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam ‘Gempur’ diantaranya Fatkhu Rahman SH (swasta), Subekhi Prawiridijoyo (mahasiswa), Miftachudin (mahasiswa), Helmi Yan Hermanto SH MH (swasta) dan Wahyu Hidayat (mahasiswa) sebagai pemohon II terhadap Kapolri termohon I dan Kapolda Jateng termohon II, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal ditunda. Pasalnya, perwakilan dari termohon I tidak hadir, Kamis 08 Januari 2015.

Sebelum hakim tunggal Enan Sugiharto SH membacakan permohonan pemohonan, baik pemohon maupun termohon II, minta agar sidang ditunda minggu depan. Pasalnya, dari pihak Kapolri (trmohon I) baru menerima surat tanggal 5, sehingga butuh waktu untuk mempelajari perkaranya. Hal itu disampaikan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng, AKBP Setiani Rahayuningsih SH MH kepada hakim tunggal Enan ASugiarto SH.

Mendengar alasan dari termohon II, baik pemohon I (H Boyamin) maupun pemohon II (Aliansi mahasiswa) bisa menerima bahkan menyambut baik.

“Sebelum hakim membacakan permohonan, berarti sidang praperadilan belum dimulai, saya tahu birokrasi di Mabes Polri yang butuh waktu cukup lama, alangkah baiknya sidang ditunda minggu depan,” pinta Boyamin.

Hakaim tunggal Enan Sugaiharto SH, akhirnya memutuskan sidang praperadilan dengan pemohon Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Untuk Rakyat (Gempur) Tegal, sebagai pemohon I dan II, sedangkan termohon Kapolri dan Kapolda sebagai termohon I dan II, ditunda minggu depan, hari Kamis 15 Januari 2015.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat panggilan No. S.Pgl/2195/XI/2010/Dit Tipidum, tanggal 30 Nopember 2010, Bareskrim Polri Dirtipidum selaku penyidik telah memanggil Edy Pranowo SH MH selaku Sekda Kota Tegal, dan telah dinyatakan sebagai tersangka (TSK) dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan uang sewa kios Pasar Pagi Kota Tegal, sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana korupsi dan pasal 372 jo 374 KUHP.

Namun berdasarkan surat dari Mabes Polri No.B/63/IV/2010/Dit-1 tanggal 07 April 2010, telah menyatakan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ternyata para termohon tidak melanjutkan penyidikan atas perkara tersebut. Juga tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Edy Pranowo SH MH. Hal itu mengakibatkan pemeriksaan perkara jalan di tempat alias tidak ada perkembangan yang berarti, akibatnya tidak segera dilimpahkan ke JPU sesuai hukum yang berlaku.