![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE melalui Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Amin Raharjo menyerahkan sertifikat hak paten Kepiting Kriuk Madolin kepada pengusaha kuliner Masdhori S.Km, asal Dukuh Sigempol, Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa 6 Januari 2015.
Penyerahan sertifikat hak paten yang dibarengi dengan lomba makan kepiting kriuk yang diikuti puluhan peserta ini, diberikan di Warung Lesehan Apung Dukuh Sigempol. "Ini menjadi bukti bahwa kita sangat menghargai kreatifitas dalam berkarya, termasuk menciptakan menu masakan kepiting kriuk ini," ujarnya.
Diharapkan dengan lomba makan ini dapat menjadi awal bagi tumbuhnya jiwa kewirausahaan, bukan hanya bagi para peserta lomba, namun juga masyarakat Kabupaten Brebes secara luas. Sehingga pengetahuan dan kemampuan dalam mengolah mekanan dapat dijadikan ladang usaha untuk membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
"Bahkan menjadi lapangan perkerjaan bagi orang lain," katanya.
Sementara Masdhori mengatakan, dengan dipatenkannya hak cipta Kepiting Kriuk Madolin hasil ciptaan/karyanya itu supaya tidak bisa ditiru atau diakui haknya oleh orang lain.
"Kalau saya yang meniru hak paten orang lain, kemudian diketahui nanti bisa kena pidana. Makanya, saya mencoba membuat terobosan baru, yaitu dengan mematenkan hak cipta Kepiting Kriuk Madolin ini," ujar Masdhori yang juga salah satu staf Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Terkait dengan lomba makan kepiting kriuk, menurutnya, adalah untuk mendorong masyarakat luas bahwa lomba makan bisa didapat dari hasil perikanan laut, seperti kepiting, bukan hanya ikan saja.
"Ya untuk mendorong masyarakat luas bahwa lomba makan bisa didapat dari hasil perikanan laut, seperti kepiting, bukan hanya ikan saja,” ujarnya.