![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Dalam operasi penertiban lalulintas dan bangunan yang melibatkan Dishubkominfo, Satpol PP, Satlantas, Diskimtaru dan Sub Denpom, pagar penitipan sepeda motor di depan stasiun kereta api (KA) minta untuk dibongkar, karena
salahi aturan. Pasalnya, pagar yang terbuat dari besi itu jaraknya hanya satu meter dari jalan, sedangkan sesuai aturan semua bangunan minimal tujuh meter dari garis spadan jalan (GSP).
Kepala bidang Lalin dan Kelaikan Kendaraan, Dishubkominfo Kota Tegal, Edi Purwanto ATD, Kamis 25 Maret 2010 mengatakan, bahwa pagar penitipan sepeda motor itu mengganggu arus lalulintas. Selain itu juga menyalahi aturan karena sesuai Perda semua bangunan minimal tujuh meter dari GSP. “Jelas pagar itu menyalahi aturan dan mengganggu arus lalulintas,” kata Edi Purwanto.
Dalam audiensi dengan kepala stasiun (KS) Tegal, Edi Purwanto minta agar pihak PJKA untuk menambah lahan parkir, karena lahan parkir yang sudah ada tidak memenuhi kebutuhan. Terutama jika ramai, penitipan sepeda motor sampai ke bahu jalan, sehingga mengganggu lalulintas.
Kepala stasiun Tegal, Joko Mardi Utomo mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak, terutama pembongkaran pagar parkir di depan stasiun. Karena harus ada ijin dari Kepala Daop IV di Semarang. “Kami tidak bisa berbuat banyak, karena harus ada ijin Kadaop dulu,” kata Joko.
Bahkan Joko membuka wacana, jika tugu poci di depan stasiun akan dibongkar untuk perluasan halaman stasiun dan parkir. “Memang ada wacana dari kami, untuk membongkar tugu depan stasiun untuk memperluas halaman dan parkir, tapi itu baru wacana,” ujar Joko yang membuat semua pejabat yang hadir terbalalak matanya.